Cibinong, BogorUpdate.com
Polres Bogor ringkus Predator Seksual sesama jenis berkedok pelatih futsal dan dikenakan vonis ancaman enam tahun penjara, Senin (07/02/22).
Usai viral di media sosial (medsos) Instagram, Sat Reskrim Polres Bogor langsung bertindak mengamankan tersangka MN alias GJ (30) di salah satu sekolah tempatnya melatih, sang pelatih fustal itu diduga melakukan tindak pidana pornografi, informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin, tersangka MN yang berprofesi sebagai pelatih tutsal tersebut dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37 juncto pasal 11 atau pasal 32 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuma pidana penjara maksimal selama 6 tahun.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi, Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya mengamankan tersangka MN alias GJ,” kata Kapolres Bogor.
Dengan pasal maupun UU tersebut, lanjut Iman, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Bahkan ia pun menerangkan, jajarannya akan mengenakan pasal dan UU lainnya apabila dalam perkembangan penyelidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada para korbannya.
“Apabila dalam perkembangan penyelidikan, ada korban yang melaporkan tindak pencabulan dan cukup barang buktinya maka kami akan mengenakan tambahan pasal dan UU lainnya,” terangnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor ungkap satu orang telah melakukan kontak tubuh dugaan predator berkedok pelatih futsal.
Kasus pelecehan seksual terhadap sesama jenis satu-persatu mulai terungkap, dari sejumlah bukti, KPAD Kabupaten Bogor temukan satu korban pelecehan seksual yang telah melakukan kontak tubuh Dengan terduga pelaku tersebut.
Berdasarkan temuan-temuannya tersebut, KPAD Kabupaten Bogor mendorong penuh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus yang melanggar hukum ini.
Dikonfirmasi oleh wartawan, Asep Saepudin, Komisioner KPAD Kabupaten Bogor membenarkan temuan tersebut.
Asep mengatakan, KPAD akan mengawal tuntas setiap kasus yang menyangkut perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
“Hanya satu orang yang diduga telah melakukan kontak fisik dengan pelaku tapi belum berani melapor,” katanya.