Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Ringkus Pelaku Penculikan 10 Anak Dibawah Umur, Ini Modusnya

×

Polres Bogor Ringkus Pelaku Penculikan 10 Anak Dibawah Umur, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku 10 anak dibawah umur dengan untuk mengelabui para korban.

Menurut , Pelaku berinisial ARA (27) berhasil diamankan berawal dari laporan bahwa pelaku melakukan penculikan terhadap beberapa orang anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan.

“Saat ini tim dari dibantu Intel Brimob Kedung Halang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan inisial ARA. Dari yang bersangkutan kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat kami melakukan pengembangan. Awalnya memang laporan yang kami terima ada satu orang yang dibawa dari lima orang,” kata Kapolres saat menggelar Press Rilis di Mako Polres Bogor, kepada Wartawan, Kamis (11/5/22).

Iman menambahkan, saat ditemukan ke-10 anak tersebut sedang berada di sebuah Masjid di wilayah Senayan, Jakarta. Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai Anggota Polisi Satgas Covid-19.

“Lalu pelaku menegur anak-anak karena melanggar prokes juga merokok lalu dibujuk untuk turut serta dengan tersangka. Anak tersebut berkumpul di Masjid dan diintruksikan untuk menunggu oleh tersangka,” tuturnya.

Untuk motif pelaku melakukan penculikan, lanjut Iman, pihaknya masih melakukan pendalaman didalam proses penyelidikan. “Nanti kami lakukan pendalaman di dalam proses penyelidikan kami,” imbunya.

Sementara itu, terkait adanya informasi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap korban masih didalami. “Sedang pendalaman terkait kekerasan dan pelecehan seksual, karena ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya lagi.

Korban sendiri, saat memberikan keterangan ada yang baru tiga hari dan beberapa jam saja diculik oleh tersangka. Sedangkan ke 10 korban sudah kami amankan di Polres Bogor.

“Korban ada yang tiga hari ada yang baru berapa jam kami amankan terlebih dahulu, kamibsudah koordinasi dengan DP3AKB Kabupaten Bogor untuk menyediakan psikolog, sementara ini seorang diri. Untuk korban rata rata berusia antara 10-14 tahun,” pungkasnya.

Untuk pelaku dikenakan pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *