hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Jelang Operasi Patuh Lodaya yang akan dilangsungkan pada, Kamis (23/07/20), Satuan Lantas Polres Bogor lakukan pemasangan Spanduk di titik-titik rawan pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas sepanjang jalur puncak.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda, S.I.K. mengatakan ada sebanyak 12 spanduk himbauan keselamatan yang kami pasang di sepanjang jalur Puncak.
“Tiga buah spanduk telah dipasang di tikungan Pusdiklat Cibogo, yang mana titik tersebut merupakan titik kerawanan pelanggaran lalu lintas. Sembilan Spanduk kita pasang di sepanjang tanjakan Selarong, yang mana di titik tersebut merupakan titik rawan Kecelakaan akibat Rem Blong dan 38 spanduk serta ribuan poster kami pasang di titik-titik rawan dan blind spot pada lokasi lainnya,” tutur Fitra Zuanda kepada awak media, Rabu (22/07/20).
Fitra Zuanda berharap dengan dilakukannya pemasangan spanduk ini para pengguna jalan raya menjadi lebih taat berlalu lintas.
“Mengingat pada tanggal 23 Juli 2020 kami akan melakukan Operasi Patuh Lodaya selama 14 hari, berlangsung mukai besok Kamis 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020,” tutupnya.
Untuk diketahui dalam Operasi Patuh Lodaya 2020, pengendara harus mematuhi peraturan berlalu lintas diantaranya:
1. Pengendara dan penumpang kendaraan bermotor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk), maupun Narkoba.
3. Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus.
4. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
5. Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor.
6. Pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan sabuk pengaman.
7. Anak-anak di umur dan belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
8. Kendaraan pribadi dilarang menggunakan lampu rotator dan sirine.
(Wd/bing)