BOGORUPDATE.COM – Dalam rangka mewujudkan Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah Kabupaten Bogor, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor, menggelar Ops Patuh Lodaya 2019 dengan mengincar 9 poin pelanggaran.
Giat ini, diawali dengan Lat Pra Ops serta Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di Mako Polres Bogor. Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol Didik Purwanto, S.I.K., S.H. Sebagai Perwira Apel, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP M. Fadli Amri, S.H., S.I.K, M.H dan sebagai Komandan Apel, KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Vino Lestari, S.I.K. Dilakukan Penyematan Pita tanda Operasi kepada perwakilan Peserta apel dilanjutkan dengan Pengecekan Pasukan.
“Operasi Kepolisian dengan sandi Ops Patuh Lodaya 2019 ini dilaksanakan selama 14 Hari mendatang. Terrhitung mulai (29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019),” Ungkap Kasat Lantas Polres Bogor, AKP M. Fadli Amri, S.H., S.I.K., M.H, Kamis (29/08/2019).
AKP M.Fadli menjelaskan, Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan pengendara lalu lintas. Tujuan utamanya meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam berkendaraan.
“Sehingga dapat mengurangi jumlah laka lantas serta menurunkan fatalitas korban laka lantas,” tambah fadli.
Penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini mengedepankan 60% Penindakan Penilangan, dan 40 % Preventif / Peneguran. Operasi ini diutamakan dilakukan secara Hunting System kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Kami adalah mitra masyarakat, jadi sudah sepatutnya sesuai job description, harus mengingatkan dan menegur masyarakat yang melanggar lalu lintas agar tidak terjadi laka lantas. Ingat kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran lalu lintas, oleh karenanya hindari pelanggaran lalu lintas” tandas Fadli. (Asep Bucek)
Untuk diketahui, Ops Patuh Lodaya 2019 kali ini menargetkan 9 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas diantaranya :
1. Pengendara Sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar
2. Pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt
3. Pengemudi R4 yang melebihi batas maksimal kecepatan
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melawan arus
5. Mabuk pada saat mengemudikan Kendaraan Bermotor.
6. Pengendara Kendaraan Bermotor yang masih dibawah umur.
7. Menggunakan HP pada saat mengemudikan Kendaraan Bermotor
8. Kendaraan Bermotor yang menggunakan lampu strobo, rotator dan Sirine tidak sesuai peruntukannya, dan
9. Kendaraan Bermotor yang Over Dimensi dan Over Loading.
Editor : Endi