Cibinong, BogorUpdate.com
Polisi Resor (Polres) Bogor dan Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah (Polda) Jabar amankan tiga tersangka jaringan pengedar Narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan sebelumnya.
Modus operandi ke tiga tersangka OP (32), EN (46) dan seorang wanita DS (46) dengan barang bukti 5,6 Kg sabu, dalam mengedarkan barang haram tersebut, dengan cara sistem tempel, ataupun menyimpannya di suatu tempat yang kemudian nantinya akan di ambil oleh si pemesan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar dari pengungkapan sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, dalam keterangan persnya, Jumat (05/11/21).
Dijelaskan pada pengungkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti sebesar 5,4 Kg dari tangan para tersangka. Dari pengungkapan 3 kasus peredaran narkotika kali ini, tersangka OP berhasil di tangkap di Kota Bekasi.
“Tersangka OP yang merupakan seorang Karyawan Supermarket berikut barang bukti sabu seberat 5,24 Kg yang telah di kemas kedalam plastik teh cina berwarna hijau, bertuliskan GuanYinWang dan 3 buah timbangan digital. Barang ini didapat dari DA yang kini masih DPO.Tersangka OP juga mengaku, dari 1 Kg sabu yang terjual, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta rupiah,” terangnya.
Lalu dari tersangka DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini, dilakukan penangkapan di rumahnya di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital.
“Dari pengakuannya DS ini diperintahkan suaminya AS (DPO) untuk mengedarkan sabu. Yang kemudian dari hasil penjualan 1 gram sabu ia akan di berikan imbalan sebesar 500 ribu rupiah,” paparnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yaitu EN yang bekerja sebagai tukang ojek ini, diamankan saat melakukan peredaran Narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 169,07 gram.
“EN sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor,” jelasnya.
Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, sabu yang diungkap ini berasal dari Cina, yang di pasok lewat laut masuk melalui Aceh lalu di distribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor. Dalam pengungkapan sebelumnya dan saat ini, berhasil dilakukan Sat Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar, mengamankan total barang bukti Narkotika seberat 11 Kilo gram.
“Para tersangka ini, akan kita jerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” tandasnya.