Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Bekuk Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Ini Motifnya

Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AN (35) yang jasadnya dibuang di wilayah Sukamakmur dengan keadaan tangan terikat dan badan ditutupi karung goni.

Para pelaku pembunuh tersebut ialah AK, (33), AA (37), D (37), dan RH (25).

Dari penyelidikan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor terkait identitas mayat tersebut diketahui bahwa mayat berjenis kelamin Pria tersebut ialah AN (35) yang merupakan warga Kalimantan Barat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis (11/8/22) mengatakan Motif aksi pembunuhan ini sendiri berawal dari korban AN ini menagih hutang kepada salah satu tersangka yakni AK.

“Tersangka AK Ini pun meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur. Kemudian saat korban ini tiba di Bogor diajak oleh pelaku AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan korban AN ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi,” kata Iman.

Namun saat di perjalanan, tambah Kapolres, sebelum sampai di TKP korban AN ini di Piting lehernya oleh tersangka AK, dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket. Setelah korban tidak berdaya, tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet untuk memastikan korban ini benar- benar telah mati.

“Kemudian oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan arca yang berada di desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka ini membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal,” ungkapnya.

Sementara itu dari pengakuan para tersangka ini dalam melakukan aksinya di berikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing sebesar 2 juta rupiah.

“Dalam pengungkapan ini juga berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban,” tandasnya.

Atas Perbuatan ke empat orang tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Exit mobile version