Nirina Zubir saat membeberkan kronologi musik aset tanah milik keluarga ke ART. (Foto: PMJNews)
Hukrim, BogorUpdate.com
Kepolisian menelusuri aliran dana dari para tersangka mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir. Pasal terkait dengan tindak pidana tindak pidana uang (TPPU) pun bisa menjerat para tersangka.
“Pasal yang kita pakai dalam perkara ini adalah TPPU,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dilansir dari PMJNews, Kamis (18/11/21).
“Untuk apa TPPU ini? Yaitu untuk mencari uang dari hasil kejahatan itu ditransaksikannya kemana saja dan untuk apa saja,” jelas Tubagus Ade Hidayat.
Nirina Zubir sebagai korban tindakan mafia tanah tersebut mengungkapkan permohonan agar penyidik terus mengusut kasus ini. Termasuk untuk mengetahui aliran dana dari para tersangka.
Sebab, kata Nirina Zubir, dirinya menduga bahwa uang yang didapatkan dari aset tanah milik keluarga tersebut untuk mengembangkan bisnis frozen food.
“Beliau ini memiliki mobil baru dan bisnis baru juga, maka dari itu saya mohon agar memeriksa, maksudnya aliran dananya apakah bisnis beku yang dijalankan sekarang ini sudah ada lima cabang atau tidak? Karena ini adalah hasil jerih jerih payah ibu saya,” kata Nirina Zubir.
Sebagai informasi, Nirina Zubir mengaku menjadi korban mafia tanah oleh mantan ART-nya yang bernama Riri Khasmita. Riri dibantu sang suami Edrianto serta tiga orang notaris. Akibatnya, Nirina Zubir dan keluarga merugi hingga Rp17 miliar.
Adapun dari lima orang tersangka, tiga orang ditahan sementara dua lainnya dalam proses pendalaman penyidik. Kelima kemudian tersangka disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.