Kota Bogor, BogorUpdate.com – Jajaran Polresta Bogor Kota melakukan pengungkapan terhadap kasus penipuan jamaah umroh di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Pengungkapan tersebut bermodal adanya laporan salah seorang korban penipuan jamaah umroh yang memberikan keterangan bahwa sudah menyetorkan uang sebesar Rp200 juta kepada pelaku berinisial CV untuk pemberangkatan pada akhir tahun lalu.
Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan dari hasil penelusuran maka pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa dugaan penipuan itu telah terjadi dengan adanya penyetoran uang ratusan juta rupiah bahkan jika di total dari keseluruhan jamaah mencapai miliaran rupiah.
“Kami sudah menangkap pelaku CV atas dugaan tersebut dan meminta pertanggungjawaban atas tindak kejahatan yang sudah dilakukan,” katanya, Kamis (2/2/23).
Dari pelaku CV Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumentasi keimigrasian yang digunakan untuk memperdaya korban sehingga mereka percaya akan diberangkatkan untuk umroh.
Hingga saat ini polisi masih membuka posko pengaduan untuk masyarakat dapat memberikan bukti data dan fakta terkait dugaan penipuan tersebut karena terindikasi korban sangatlah banyak.
Kepada pelaku polisi menjerat pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.