Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Apartemen Bogor Icon, Motifnya Karena Sakit Hati

×

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Apartemen Bogor Icon, Motifnya Karena Sakit Hati

Sebarkan artikel ini

berhasil mengungkap kasus berencana di , Kota Bogor. (BU)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di apartemen , Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota mengungkapkan, motif pembunuhan tersangka Devid Ailesmana (19) kepada Nindi Putri (19) dikarenakan sakit hati.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, pembunuhan berencana dilakukan, karena sakit hati kepada korban,” kata Bismo, Selasa (12/12/23).

Bismo menerangkan, sakit hati dari tersangka lantaran korban sering menceritakan kepada teman-temannya tentang hal yang kurang baik dari tersangka.

Tersangka dan korban, kata Bismo, pernah menjalin asmara kurang lebih satu tahun. Namun mereka tetap berkomunikasi dengan baik.

“Tersangka dan korban pernah menjalin hubungan kurang lebih 1 tahun,” jelas Bismo.

Bismo menegaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, termasuk pembunuhan berencana.

Karena, lanjut Bismo, tersangka sudah membawa pisau dapur dari rumahnya untuk melancarkan aksi pembunuhannya kepada korban.

Awal mulanya, tersangka menghubungi korban untuk bertemu di cafe kawasan Citoh, Kabupaten Bogor pada Kamis, 7 Desember 2023.

Kemudian, pukul 21.00 WIB, mereka berdua menuju apartemen Bogor Icon untuk istirahat selama kurang lebih dua jam.

“Namun mereka memutuskan untuk menginap dan pulang esok harinya,” jelas Bismo

Saat subuh tiba, pada Jumat 8 Desember, tersangka mandi terlebih dahulu membersihkan badannya. Kemudian baru korban.

Setelah membersihkan badan, korban berbaring di kasur, saat itu juga tersangka membunuh korban dengan cara ditusuk sebanyak tujuh kali.

“Korban ditusuk dibagian leher, punggung sebanyak 7 kali,” ungkap Bismo.

Lalu, lanjut Bismo, tersangka membersihkan darah di kamar apartemen Bogor Icon nomor 603. Dan menyembunyikan jasad korban di bawah kasur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *