Petugas saat melakukan pengecekan kerusakan pagar panel frecon di area BSD Blok Sambangi.
Rumpin, BogorUpdate.com – Polsek Rumpin dan instansi terkait menyelidiki pengrusakan pagar panel frecon di area BSD Blok Sambangi, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (5/4/24).
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijan menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas keamanan yang sedang melakukan patroli menemukan pagar panel yang telah rusak di daerah Blok Sambagi. Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian, diperkirakan ada sekitar 6 lembar panel yang rusak, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp2 juta. Belum diketahui secara pasti siapa pelaku dari pengrusakan tersebut,” ujarnya, Sabtu (6/4/24).
Sumijan menjelaskan, kronologis kejadian mengindikasikan bahwa area tersebut sebelumnya telah digunakan untuk aktivitas keluar masuk truk pengangkut pasir tanpa izin resmi.
Hal ini membuat pihak terkait, termasuk Kapamwil Rumpin, turut mendesak untuk menutup akses jalan yang tidak sah dengan memasang pagar panel.
“Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik pengrusakan ini. Berbagai tindakan telah diambil, termasuk pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian,” paparnya.
Sumijan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menemukan pelaku dan membawa mereka ke pertanggung jawaban hukum. Dia juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus ini.
“Kejadian pengrusakan ini juga telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Wakapolres Bogor, KabagOps Polres Bogor, Kasat Reskrim, dan Kasat Intelkam, untuk mendapatkan bantuan dalam penanganan lebih lanjut,” tuturnya.
“Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. Segala informasi yang relevan dengan kasus ini sangat diharapkan untuk segera disampaikan kepada pihak kepolisian setempat,” tutup Sumijan. (Dyn)