Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Mobil dengan Kekerasan di Kota Wisata Gunung Putri, 2 Buron

Polres Bogor bersama Polsek Gunungputri saat meringkus keempat pelaku pencurian mobil dengan kekerasan. (Foto: Erwin)

Cibinong, BogorUpdate.com – Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Gunung Putri berhasil meringkus empat orang dari enam pelaku pencurian dua unit mobil dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Kota Wisata Cluster Salzburg, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Peristiwa yang terjadi pada 26 Desember 2024 lalu itu, pelaku yang berjumlah enam orang berhasil membawa kabur satu unit mobil Pajero berwarna hitam.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan bahwa para pelaku melakukan aksinya saat rumah korban yang disasarnya dalam keadaan kosong yang digembok dari luar.

“Mereka kemudian mencongkel gemboknya dan masuk ke dalam rumah, tiga orang masuk dan tiga lainnya mengawasi dari luar,” ujar AKP Aulia Robby Kartika Putra di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/25).

Kemudian, lanjut Robby, para pelaku masuk untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah serta membawa lari mobil Pajero yang terparkir di area tersebut.

Selain itu, para pelaku juga sempat melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya yang mengetahui aksinya itu dengan menguncinya di dalam kamar.

Usai kejadian itu, keenam pelaku melarikan diri yang kemudian polisi berhasil meringkus DA di kawasan Jakarta, dan HS, N, serta ZA ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang diambil oleh para pelaku di Palembang, dan juga satu unit mobil Toyota Inova warna abu-abu yang digunakan pelaku jalan dari Palembang,” ucapnya.

Sementara itu, Robby mengungkapkan dua pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang dua sudah teridentifikasi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, keempat pelaku yang telah tertangkap dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam Pasal 365 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Erwin/Dyn)

Exit mobile version