CelebrityHomeHukum & KriminalNews

Polisi Minta Selebgram Oklin Fia Datang Klarifikasi Konten Jilat Es Krim Hari Ini

Selebgram Oklin Fia. (Foto: Instagram oklinfia).

Celebrity, BogorUpdate.com – Hari Ini, Kamis (24/8/23) polisi menjadwalkan pemanggilan selebgram Oklin Fia untuk dimintai klarifikasi atas laporan polisi kasus dugaan melanggar kesusilaan terkait konten menjilat es krim.

Hal tersebut disampaikan kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira, ia mengatakan pihaknya sudah mengundang Oklin untuk datang hari ini Kamis (24/8/23) sebagai terlapor.

“Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor,” ujar Diaz Yudistira, Kamis (24/8/23).

Adapun untuk undangan klarifikasi terhadap Oklin hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan salah tahap pemeriksaan awal.

Kendati demikian Diaz tidak menyampaikan lebih lanjut perihal konfirmasi mengenai kapan Oklin akan hadir memenuhi undangan tersebut.

Hanya saja, Diaz menambahkan, pihaknya sudah menerima keterangan dari pihak Oklin akan kooperatif memenuhi undangan tersebut.

“Untuk konfirmasi pukul berapa hadirnya, kami belum menerima info lebih lanjut,” ucap Diaz.

“Namun pada saat kami mengirimkan undangan klarifikasi dan diterima oleh pihak terlapor, yang bersangkutan menyampaikan akan kooperatif terhadap proses hukum yang kami lakukan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas viralnya video dengan konten menjilat es krim.

Oklin Fia dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Gurun dalam keterangannya, Selasa (15/8/23).

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Gurun turut menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” katanya.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” imbuhnya.

Exit mobile version