Kota Bogor – Bogor Update
Menyikapi adanya penolakan dari para ulama dan bahkan DPRD Kota Bogor yang meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemilik Karoke MV Ichwan Jueni angkat bicara.
Ia menilai adanya wacana mengkaji ulang perizinan tempat usahanya tidak tepat, karena izin telah dikeluarkan sejak tiga bulan lalu.
“Aneh saja secara pribadi, kenapa tidak dari awal. Ketika ada kesepakatan soal tidak boleh adanya THM di Bogor Barat, pasti Pemkot sudah tahu. Jadi ketika kita mengajukan jangan diberikan izin. Setelah tiga bulan seperti ini, kalau gitu pengusaha dirugikan,” kata Ichwan, Selasa (20/03/18).
Diakuinya, karaoke keluarga dan restoran MV miliknya telah diresmikan 9 Maret 2018, dan memiliki 20 karyawan dengan total investasi mencapai Rp5 miliar.
“Yah, kalau sampai dibekukan atau izinnya dicabut, kami jadi korban. Kenapa tidak dari awal, saya bisa alihkan ke lokasi lain,” imbuhnya.
Ichwan mengaku bahwa sebelum beroperasi pihaknya telah mengantongi seluruh perizinan seperti, SIUP, TDP, TDUP, dan SPPL yang diterbitkan Desember 2017.
Namun hingga saat ini, ia tidak berani menjual minuman beralkohol (minol) karena memang belum mengantongi izin menjual minol.
“Yah, ketika harus sesuai aturan saya ikuti. Saya baru kemarin ajukan izin minol ke Disperindag dan sekarang dalam tahap proses,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengaku, sama sekali tak mengetahui soal ada kesepakatan ulama bahwa daerah Bogor Barat tidak boleh ada THM. “Saya baru tahu sekarang kalau ada kesepakatan soal tidak boleh adanya THM, walaupun setelah ditelusuri bukti fisiknya tak ada,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum perizinan terbit pihaknya telah melakukan pertemuan dengan tokoh agama setempat. Misalnya orangtua Habib Novel, dan menginformasikan rencana dan konsep usahanya. Terakhir bertemu dengan Habib Hasan menyampaikan hal sama.
“Hanya memang ketika kembali ke masalah kesepakatan itu, kenapa tidak ada mediasi dulu antara tokoh agama dengan kita manajemen, saya sendiri siap kapan pun,” ungkapnya.
Sentara berita sebelumny, berdirinya tempat hiburan malam karaoke MV di bilangan Jalan Semeru, Bogor Barat, Kota Bogor, mendapat sorotan dari DPRD Kota Bogor.
Ketua Komisi I, Achmad Aswandi menilai, adanya kesepakatan dari para ulama di wilayah Kecamatan Bogor Barat, harus menjadi bahan pertimbangan dan perhatian bagi DPMPTSP dalam mengeluarkan perizinan.
“Kami menyarankan agar perizinan yang dikeluarkan untuk THM karaoke MV dikaji ulang oleh Pemerintah Kota Bogor,” kata Aswandi, baru-baru ini.
Politisi PPP yang akrab disapa Kiwong ini menjelaskan, peristiwa penolakan terhadap THM Nada Lestari beberapa waktu lalu harus dijadikan contoh dan evaluasi bagi Pemkot Bogor.
Masukan-masukan yang diinginkan para ulama maupun tokoh masyarakat juga harus diakomodir dan menjadi bahan pertimbangan.
“Masukan dan keinginan alima ulama maupun warga merupakan aspek sosial masyarakat yang harus diakomodir oleh pihak Pemkot Bogor,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Plt. Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, penolakan yang dilakukan ulama ulama di Kecamatan Bogor Barat harus didengar.
Ia menilai, izin untuk tempat karoke MV juga lebih baik jangan diteruskan dan dikeluarkan.
“DPMTPSP sudah mengeluarkan TDUP informasinya, jadi untuk perizinannya jangan dikeluarkan dan diproses, apalagi ada penolakan dari para ulama di Bogor Barat,” tegas Usmar.
Masih kata Usmar, dalam proses perizinan semua aspek harus terpenuhi semua, terutama menyangkut izin dari warga sekitar. “Perizinan itu harus mengakomodir semua, terutama aspek sosial masyarakat,” pungkasnya. (As)
Editor : Endi