Foto Teguh, Kuasa Hukum Keling
BogorUpdate.com – Polemik penutupan jalan Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang diklaim merupakan lahan milik warga hingga kini terus bergulir.
Setelah mereda sejak lama, kali ini Kuasa Hukum Keling yang mengklaim lahannya digunakan untuk pembangunan jalan dengan menggunakan anggaran Samisade angkat bicara. Menurutnya pihak keluarga kliennya tidak mempersulit pemerintah desa, dan hanya ingin kejelasan terkait pembangunan jalan di atas tanahnya.
“Sebenarnya simpel dari klien saya hanya ingin dipertemukan dengan cara musyawarah, dan ada kejelasan,” ungkap Teguh selaku Kuasa Hukum dari Keling, kepada Bogorupdate.com, Senin (7/3/22).
Teguh hanya menyampaikan keinginan keluarga Keling kepada pihak Kecamatan Sukamakmur memberikan ruang untuk mediasi antara pihaknya, Kepala Desa yang lama dan Kepala Desa yang baru agar segera terpecahkan dan tidak mengungkit program pemerintah Kabupaten Bogor yang saat ini banyak dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Saya ingin pihak Pemerintah Kecamatan Sukamakmur, menjembatani dan memberikan ruang untuk kita mediasi segera terselesaikan jangan sampai merugikan salah satu pihak, tapi mekanismenya harus jelas. Akan tetapi kami juga justru mendukung program Samisade ini, hanya saja mekanismenya harus jelas hibahnya dari mana jual beli dari siapa sehingga tanpa sepengetahuan pihaknya,” ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada kejelasan dan belum ada titik temu. Bila tidak ada titik temu sampai berlarut-larut pihaknya akan melakukan tindakan pemagaran. “Namun mudah-mudahan pihak Kecamatan bisa menjembatani, dan sampai saat ini klien kami belum pernah menerima hasil jual beli ataupun permintaan hibah,” pungkasnya.
Terpisah, Kasie Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Edi Rahmadi menjelaskan, persoalan pihak Kecamatan yang belum memberikan ruang untuk klarifikasi tersebut lantaran kesibukan Camat dan Sekretaris Camat diluar kantor. Namun, dia akan melaporkan permasalahan ini nantinya.
“Saya akan sampaikan kepada atasan saya terkait pemilikan aset dan ini pengaduan akan saya sampaikan, karena saya juga harus laporan ini membutuhkan waktu yang tepat agar bisa mediasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, jalan Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di blokir warga.
Bukan tanpa alasan, pemblokiran dilakukan lantaran pembangunan Samisade itu berada diatas tanah sah hak milik warga dan setiap tahunnya masih membayar pajak.
Program yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di wilayah pedesaan, akses jalan wisata dan pertanian itu dinodai oleh lalainya pemerintah Desa Sukaresmi dalam menentukan titik pembangunan jalan. Akibatnya, program unggulan Bupati Bogor menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat.
Salah satu warga pemilik lahan, Keling memaparkan, sebelumnya sudah berbicara kepada Pemerintah Desa atas lahan yang terpakai untuk pelebaran jalan adalah miliknya yang masih dibayarkan pajak setiap tahunnya. Bahkan, dia tidak pernah merasa menjual dan kepada siapapun tanah yang diklaim miliknya itu.
“Saya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah desa seperti yang diterangkan oleh kepala Desa (Kades) Sukaresmi, Yaya yang memberikan keterangan ke saya bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan oleh Kades yang lama menggunakan anggaran dari pengusaha yang diperuntukkan akses puncak dua. Pengusaha tersebut sudah memberikan dan menghibahkan kepada pemdes Sukaresmi,” ucapnya kepada BogorUpdate.com, Selasa (25/1/22).