Pegi Setiawan. (Ist)
Nasional, BogorUpdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar.
Hakim PN Bandung juga meminta penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Mengadili dan Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon atas nama Pegi Setiawan untuk seluruhnya,” sebut hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/24).
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.
Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya. (**)