Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin. (BU)
Cisarua, BogorUpdate.com – Akibat adanya dugaan pergeseran dan penggelembungan suara untuk salahsatu partai, rapat pleno Kecamatan Gunung Putri di tingkat Kabupaten Bogor terpaksa dihentikan sementara.
Bahkan salahsatu saksi Partai PPP meminta agar kotak suara dari 500 TPS yang ada di Kecamatan Gunung Putri, dibongkar karena ada ketidaksinkronan antara C1 hasil dengan DA 1 di tingkat Kecamatan.
“Tadi usulan saksi Partai PPP di Kecamatan Gunung Putri memang ada usulan bongkar kotak, tapi memang belum ada jawaban dari KPU,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin kepada Wartawan, Selasa (5/3/24).
“Saksi yang minta kotak suara di 500 TPS minta di bongkar lagi itu karena berita acara C hasil itu berbeda dengan DA 1 yang di Kecamatan Gunung Putri,” sambungnya.
Ridwan menuturkan untuk DA 1 dan C1 hasi itu terdapat selisih suara yang diduga berpindah ke salahsatu partai hingga bertambah.
“Kan pleno Kecamatan itu produknya adalah DA hasil kan. Nah ketika dicocokkan DA hasil dengan C1 itu ada selisih. Makannya saksi dari salahsatu partai itu meminta agar dibuka kotak suara. Bukan suara berkurang, yang kita cek dan bukan partai yang bersangkutan. Tapi ada salahsatu partai yang nilainya bertambah,” jelasnya.
Dia menegaskan akan menindaklanjuti soal adanya oknum PPK yang diduga melakukan penggelembungan suara tersebut pasca penetapan hasil Pemilu 2024.
“Jadi ada indikasi penggelembungan suara. Kita tunggu, karena ini sambil pleno dan juga smabil mengawasi. Tapi terkait adanya pergeseran suara yang diduga dilakukan oleh oknum PPK, kita tidak akan diam, setelah pleno akan kita tindaklanjuti,” tegas Ridwan.