Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Pesta gay digerebek pihak kepolisian di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Para lelaki yang terlibat pesta gay itu tergabung dalam sebuah kelompok.
“Jadi mereka ini terlibat dalam sebuah kelompok di WhatsApp dan di media sosial Instagram dengan nama Hot.spaceIndonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Kombes Yusri juga menyebut, dalam pengungkapan itu para tersangka mempunyai perannya masing-masing.
“Jadi untuk perannya yang penyelenggara itu, ada yang sebagai pemimpin acara, kemudian ada yang menyediakan tempat, kemudian ada yang menyiapkan konsumsi, dan ada yang mempunyai peran sebagai penjemput para laki-laki di lobby hotel atau apartemen,” ungkap Yusri.
Dalam pengungkapan itu sebanyak 56 orang ditangkap dan sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan orang itu, Inisialnya TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, HW. Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tanggal 28 Agustus 2020 yang tengah asik melakukan pesta gay. (Red)