Bandung, BogorUpdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menyidangkan kasus perselisihan tenaga kerja Perumda Trans Pakuan atau Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor.
Namun dalam sidang tersebut ternyata pihak PDJT tidak datang sehingga majelis hakim PHI Bandung menunda hingga awal maret nanti. Ketidakhadiran pihak PDJT itu sangat di sayangkan pihak karyawan yang sudah datang ke Bandung dari Bogor.
Koordinator karyawan, Amsar mengaku kecewa dengan tertundanya sidang sengketa tersebut karena seharusnya pihak manajemen BUMD bisa proaktif dalam menyelesaikan masalah hukum tersebut.
“Saat ini harus ada keputusan hakim terkait gugatan hubungan industrial terkait tuntutan ganti rugi pembayaran gaji karyawan hingga mencapai 35 Miliar rupiah,” ujarnya, Selasa (21/2/23).
Lebih lanjut, Ketua Tim Kuasa Hukum 39 Karyawan Roy Sianipar mengungkapkan tentu pihaknya dalam mengajukan Gugatan telah siapkan segala hal, dan perlu diingat terkait proposal perdamaian yang selalu disampaikan oleh manajemen Perumda Transportasi Pakuan dahulu dikenal PDJT tersebut itu masih berupa draft dan belum pernah secara resmi diajukan.
“Intinya kami tidak mau panjang lebarlah, mari kita ikuti proses dipengadilan yang sedang bergulir, harapannya tentu tergugat dan/atau kuasanya hadirlah pada persidangan berikutnya pada tgl 1 Maret 2023 di Pengadilan Hubungan Industrial Pada pengadilan Negeri Bandung, nanti kita saling buktikan toh,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Rachma Nisa Fadlia mengungkapkan pihaknya siap hadir dengan menempuh jalur persidangan sebagai upaya penyelesaian dari persoalan yang sudah berlangsung selama beberapa tahun yang lalu.
“Sebelumnya dari manajemen BUMD itu sudah mengajukan proposal perdamaian dengan melihat berbagai aspek dari persoalan tersebut, namun ternyata tidak menemui titik temu sehingga saat ini bergulir di pengadilan,” pungkasnya.