Foto RM Kabayan, Jalan Tegar Beriman, pemda, Cibinong
Cibinong – Bogor Update
Sempat dilakukan penyegelan penghentian kegiatan saat belum beroperasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, kembali akan memanggil pihak Rumah Makan (RM) Kabayan yang berada di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti perizinan rumah makan yang berdiri di atas tanah pemerintah daerah itu.
“Kirain sudah berizin. Kalau memang belum berizin, kami akan panggil pengelola RM Kabayan itu,” singkat Agus Ridho kepada bogorupdate.com melalui sambungan teleponnya, senin (20/11/17).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lita Ismu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan fungsi dan tugasnya atas pelanggaran bangunan rumah makan yang keberadaanya di pusat pemerintahan daerah itu.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan sampai ketiga. Kami juga telah melakukan pelimpahan ke penegak perda atas adanya pelanggaran pada bangunan RM Kabayan itu. Kami tidak akan kembali melayangkan surat peringatan, karena itu sudah kami lakukan sebelum restoran itu beroperasi,” kata Lita.
Sebelumnya, diketahui beroperasinya rumah makan bernuansa Sunda itu tidak dilengkapi izin. Meski demikian, RM Kabayan yang keberadaannya di komplek perkantoran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor itu sudah dibiarkan beroperasi selama dua tahun belakangan. (EFT/DO)
Editor: Tobing