Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi PD PPJ, Ditolak!

Foto kantor kejaksaan negeri kota Bogor

 

BogorUpdate.com – Permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan Korupsi deposito anggaran Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) yang diajukan kuasa hukum ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

 

Kasi intel Kejari Widiyanto Nugroho mengatakan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

 

Menurut pria berkepala plontos itu, ditolaknya permohonan penangguhan penahanan memiliki sejumlah alasan, diantaranya, agar tersangka mudah berkomunikasi atau dipanggil untuk kepentingan penyidikan.

 

“Untuk penangguhan penahanan bagi tersangka DSH tidak diterima. Itu kewenangan penyidik,” kata Widi, Kamis (13/09/18).

 

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang proses pemberkasan karena dalam waktu dekat kasus tersebut disidangkan.

 

Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan memasuki tahap ke satu yaitu berkas kasus diserahkan dari penyidik ke penuntut umum.

 

“Sedang pemberkasan dan akan masuk ke tahap pertama untuk penyerahan berkas,” jelasnya.

 

Setelah itu, berlanjut ke tahap ke 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21. Untuk melengkapi berkas berkas agar proses bisa segera disidangkan.

 

“Hari ini tersangka DSH juga dipanggil oleh penyidik dan kembali diperiksa. Setelah itu tersangka akan kembali ke Lapas Paledang,” jelasnya.

 

Namun saat sisinggung soal potensi tersangka lain, dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp15 miliar yang didepositokan di Bank Muamalat dan asuransi dana pensiun direksi pada Bringin Life tahun 2015 itu. Menurutnya belum ada. “Belum mengarah ke sana, tunggu saja,” pungkasnya.

 

Sementara kuasa hukum tersangka Gunara saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah berupaya untuk menguatkan alasan penangguhan terhadap tersangka. Diantaranya adalah adanya surat tertulis dari sang istri yang bersedia menjadi jaminan.

 

“Tapi sejauh ini belum ada penolakan resmi. Bahasa kejaksaan adalah masih mempertimbangkan penangguhan penahanan,” jelas Gunara. (As)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Exit mobile version