Olivia Nathania. (Foto: PMJNews)
Hukrim, BogorUpdate.com
Permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS, ditolak penyidik kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
“Kenapa ditahan, karena dua sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif,” kata Tubagus, dilansir dari PMJNews, Senin (15/11/21).
Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan terdapat tiga alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan Oi.
“Kenapa belum dikabulkan, karena ini masuk ke dalam subjektif dimana terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri. Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan,” jelas Tubagus.
Dikesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keempat tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif tersebut.
Adapun identitas dari keempat tersangka baru, tidak ada suami dari Olivia Nathania (ON).
“Yang empat ini, FM alias K, ES, saudari R, SN. Tidak ada suami dari ON,” pungkas Yusri.
Sebagai informasi, Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi ditahan atas perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS. Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.