Scroll untuk baca artikel
CelebrityHomeHukum & KriminalNews

Perkara CPNS Fiktif Belum Usai, Oi Anak Nia Daniaty Dilaporkan Lagi Terkait Penipuan Investasi Pulsa

×

Perkara CPNS Fiktif Belum Usai, Oi Anak Nia Daniaty Dilaporkan Lagi Terkait Penipuan Investasi Pulsa

Sebarkan artikel ini

Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange. (Foto: PMJNews).

Hukrim, BogorUpdate.com
Perkara CPNS Fiktif belum usai, Olivia Nathania (Oi) anak Nia Daniaty dilaporkan lagi ke polisi oleh seseorang bernama Merina terkait kasus penipuan investasi pulsa.

Herdyan Saksono, Kuasa hukum Merina menerangkan pada September 2021 lalu, klien nya ditawarkan investasi pulsa saat mulai muncul isu penipuan berkedok perekrutan CPNS. Oi dengan lihainya menjelaskan ke Merina bahwa akan ada keuntungan hingga 100% dalam investasi tersebut.

“Sekitar September, klien saya dikontak oleh Oi, dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada pulsa juga untuk mobile legend. Kalau tertarik untuk investasi, nanti akan ada pembagian seperti money game milik Oi, sekitar berapa persen gitu bahkan ada yang kembalinya 100%,” kata Herdyan Saksono dilansir dari PMJNews, Senin (22/11/21).

Merasa investasi tersebut menguntungkan, Merina kemudian tertarik dan mengajak beberapa temannya untuk ikut dalam investasi pulsa yang ditawarkan Oi.

“Akhirnya dia kumpulin buat ngirimin ke Oi. Awal-awal sih ada pencarian hasil tapi selanjutnya ya gelap seperti modus investasi bodong lainnya,” jelas Herdyan Saksono.

Herdyan Saksono melanjutkan, terdapat 40 orang yang menjadi korban penipuan investasi pulsa tersebut, termasuk kliennya Merina. Adapun nilai kerugian yang dialami Merina mencapai Rp40 juta, namun jika ditotal dengan korban lainnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Nilai kerugiannya enggak besar ya hanya Rp250 juta, tapi yang dialami klien saya ini sangat besar sampai-sampai dia shock dan jatuh sakit,” terang Herdyan Saksono.

Terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi pulsa ini, Oi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan telah tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 November 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *