Kondisi infrastruktur kampung Cisarua Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg saat tim BogorUpdate.com meliput Balita Gizi Buruk Meninggal tahun 2022 lalu. (Ist)
Cigudeg, BogorUpdate.com – Persoalan yang terjadi diduga akibat ulah Kepala Desa (Kades) Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada tahun 2023 berbuntut pemanggilan terhadap beberapa pejabat Desa dan kantor Kecamatan Cigudeg oleh Polres Bogor beberapa waktu lalu.
Dirangkum, sejumlah persoalan itu berawal dari puncak kekesalan warga atas ulah oknum Kepala Desa Banyuresmi yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan amanah sebagai kepala desa.
Pada, Jumat 7 Juli 2023 terjadi kisruh dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di aula Kantor Desa Banyuresmi yang diwarnai pertanyaan warga atas ketidakhadiran sang Kades.
Saat itu, menurut Kasie Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatam Cigudeg, Heri Yusuf mengatakan, bahwa yang di diskusikan dalam Musdesus itu terkait Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2023 untuk Desa Banyuresmi, dimana belum bisa mengusulkan Dana Desa Tahap 2 tahun 2023 karena tahap 1 itu ada yang belum direalisasikan.
“Belum direalisikan, kan dari Dana Desa itu contoh ada 4 kegiatan, yang satu sudah tersalurkan misalnya untuk KPM. Nah sisanya yang 3 lagi belum terealisasi, berhubung pada bangunan belum direalisasikan tetapi secara global belum beres karena yang satu sudah gugur kan bukan semua ke pembangunan dana desa itu,” kata Heri Yusuf pada, Selasa 11 Juli 2023.
Pada, Kamis 13 Juli 2023, Camat Cigudeg, Pardi kemudian memimpin rapat musyawarah antara Kepala Desa Banyuresmi, Dena Suryani dengan Ketua BPD juga jajarannya, Kepala Dusun (Kadus), RT, RW dan tokoh masyarakat dan dihadiri unsur Muspika di aula Kantor Kecamatan Cigudeg.
Dalam rapat tersebut, Ketua BPD Banyuresmi, Muhamir Rusmi Samin mengaku bahwa dirinya sudah lelah karena sudah berkali-kali mengingatkan kepala desa dan secara tegas dirinya menyoroti kinerja kepala desa tersebut.
“Kami selaku BPD sudah jenuh dan capek pak. Saya di depan pak Kades sudah capek menegur bapak berkali-kali. Jadi, kami selaku BPD Banyuresmi kalau menilai seperti ini itu rasanya sulit diperbaiki,” ungkapnya dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut dalam rapat itu, dirinya meminta agar sang Kades tersebut segera mundur secara baik baik dari jabatannya.
“Bapak kalau sudah tidak sanggup lebih baik mundur secara baik-baik, kami tidak bisa menyatakan bisa memberhentikan, memang betul, yang bisa memberhentikan kepala desa adalah masyarakat,” katanya.
Usai memimpin rapat pada, Kamis 13 Juli 2023, Camat Cigudeg Pardi mengatakan, bahwa Kepala Desa Banyuresmi baru menjabat satu periode dan baru berjalan saat ini kurang lebih sudah tiga tahun.
“Sebagaimana tadi juga sudah kita bahas memang ada beberapa permasalahan dari tahun ke tahun,” kata Camat Pardi kepada wartawan usai memimpin rapat musyawarah antara kepala desa Banyuresmi dengan BPD, Kadus, RT, RW dan Tokoh Masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Cigudeg pada, Kamis 13 Juli 2023 lalu.
Menurut dia, Di tahun 2021 juga ada beberapa permasalahan dan itu sudah di lakukan teguran dan akhirnya terselesaikan.
Pada tahun 2022 pun juga ada permasalahan dan lagi lagi mendapat teguran, pembinaan dan sebagian besar sudah terselesaikan, Namun, tinggal ada satu titik yang belum terselesaikan.
“Di tahun 2023 ini juga ada permasalahan dan itu sudah kami lakukan teguran dan itu yang menjadi bahan tuntutan masyarakat untuk segera menyelesaikan itu,” katanya.
Dalam rapat musyawarah itu, Camat Cigudeg juga menghadirkan sang kepala desa tersebut dan meminta warga untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi persoalan ini.
“Tentunya kita adalah negara hukum yang mempunyai tataran aturan hukum. Jadi, silahkan salurkan aspirasi, keinginan, tuntutan itu tentunya berlandaskan, berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” katanya.
Pendamping Desa Banyuresmi, Syaeful Anwar menyampaikan bahwa jika di telaah dari awal kejadian yang terjadi dari keresahan warga di Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg merupakan puncak kekesalan warga yang berkembang secara berangsur-angsur.
“Klimaks dari respon warga yang sudah merasa geram dan sebagainya. Namun, selain dari pada itu apa pun tuntutan yang warga ajukan lewat Musdesus atau mediasi hari ini tentunya ada prosedur dan memang itu harus di jalani,” ungkap Syaeful Anwar kepada wartawan usai rapat musyawarah pada 13 Juli 2023 lalu.
Maka, kata dia, anggaran yang diterima oleh desa tersebut yang sudah dikucurkan dari sumber apa pun tentunya harus direalisasikan.
“Untuk yang belum terealisasikan itu kan di dana desa tahap satu kalau tidak salah itu infrastruktur betonisasi di dua titik kalau nominalnya saya kurang begitu pasti terlalu rinci sekitar 200 jutaan,” katanya.
Syaeful Anwar menyampaikan, adanya ketidakpuasan warga atas kepemimpinan seorang Kepala Desa Banyuremi saat ini sudah menjabat sekitar 3 tahun.
“Tentunya, itu buah dari kepemimpinan pak Kades (Banyuresmi) ini yang mungkin dirasa tidak memenuhi ekspektasi masyarakat (Desa Banyuresmi) Kalau menurut saya sih lebih ke situ,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Banyuresmi, Dena Suryani mengaku bahwa dirinya siap untuk menyelesaikan pembangunan yang belum terselesaikan.
“Untuk domisili selambat lambatnya hari Rabu 19 Juli lah untuk ngantor Insya Allah,” pungkasnya (13/7/23).
Terpisah, Diduga terkait dengan perkerjaan infrastruktur betonisasi jalan desa belum selesai dikerjakan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
“Iya ada panggilan dari Polres Bogor. Terkait adanya pekerjaan yang belum selesai,” ungkap Ketua BPD Banyuresmi, Muhamir Rusmi Samin saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin 28 Agustus 2023.
Muhamir Rusmin Samin mengatakan bahwa selain dirinya ada beberapa pihak yang juga turut dipanggil untuk dimintai keteragan.
“Yang dipanggil dari Pihak Kecamatan Cigudeg dari pihak Pemerintah Desa Banyuresmi, saya sama Sekretaris Desa, kalau dari pihak Kecamatan itu Kasie Pem sama Pak Camat,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, pemanggilan tersebut karena adanya surat pernyataan Kepala Desa Banyuresmi pada bulan Pebruari lalu yang menerangkan bahwa sang Kades akan menyelesaikan pekerjaan proyek betonisasi jalan yang berlokasi di Kampung Sirnaasih tersebut namun tak kunjung diselesaikan.
“Jadi, ada sedikit kesalahan atau kelupaan dari kepala desa bahwa dia itu siap melaksanakan pekerjaan tetapi sampai kemarin kemungkinan banyak pekerjaan jadi belum bisa di bereskan gitu,” katanya.
Terkait polemik di Desa Banyuresmi itu, akhirnya menuai sorotan, salah satunya dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, dirinya menilai apakah pihak kecamatan sudah melakukan tugas dan fungsinya atau memang ada Human Error dari oknum Kades.
“Kalau di sana sudah melakukan suatu pernyataan atau perjanjian bisa dilihat di 1320 KUHP Perdata, berarti dalam hal ini Kepala Desa melakukan wanprestasi atau cedera janji. Saya menilai adanya wanprestasi yang dilakukan oknum kepala desa yang hari ini dipanggil Kepolisian Ressort Bogor,” ungkap Haidy Arsyad kepada wartawan pada, Selasa (29/8/23).
Menurutnya, jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa yang belum terselesaikan seharusnya pihak Kepala Desa tersebut sebagai pengguna anggaran harus sesuai dengan aspirasi masyarakat desa yang sudah melalui tahap perencanaan pembangunan.
“Kalau KANNI sendiri mendorong kepada aparatur desa untuk lebih menjaga transparansi, akuntabilitas terus juga partisipasi dalam penggunaan anggaran dana desa. Dan kami ingatkan juga agar kepala desa tidak melakukan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadinya kah, kelompok kah atau kepentingan lainnya yang tidak ada aturannya. Karena dia menggunakan Dana Desa itu harus sesuai dengan aturan yang ada tidak boleh diluar daripada itu,” katanya.
Polemik yang terjadi di Desa Banyuresmi juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, yang meminta aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas perkara yang terjadi.
“Saya kira terkait dengan pelayanan itu, harus di proses secara tuntas dan berikan kenyamanan terhadap masyarakat,” ungkap Aan Triana Al Muharom kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Pria yang juga merupakan anggota DPRD dari Dapil V wilayah Kabupaten Bogor itu meminta jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atas ulah oknum kades.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum Kades yang tidak bertanggung jawab dan mudah-mudahan fungsi hukum itu berjalan, dan kita ada dibelakang masyarakat,” katanya.
Pria yang duduk di Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor ini juga setuju bila ditemukan adanya penyimpangan oleh Kades tersebut harus diselesaikan tuntas oleh pihak Kepolisian.
“Saya setuju dan mendorong aparat penegak hukum (APH) agar menyelesaikan polemik di Desa Banyuresmi,” tegasnya.