Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, kini telah menerapkan program Identitas Kependudukan Digital.
Hal itu, tak terlepas dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) tertanggal 18 November 2022, mengingat ketersediaan stok blangko KTP-el yang mengalami kekosongan.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Sudjatmiko mengatakan, sejak adanya surat edaran yang diterima jajarannya dari Ditjen Dukcapil, pihaknya langsung menerapkan apa yang diperintahkan dalam isi surat tersebut.
“Karena sudah perintah kan ya dari pusat, jadi kami di tingkat daerah harus melaksanakannya,” kata Sudjatmiko kepada BogorUpdate.com, Selasa (29/11/22).
Menurut dia, semenjak adanya surat edaran dari Ditjen Dukcapil tersebut kepada setiap Disdukcapil mulai dari tingkat provinsi hingga wilayah Kota/Kabupaten, jajarannya langsung dengan sigap melakukan pelayanan apa yang telah diperintahkan seperti didalam isi surat yang bertemakan tentang pemberitahuan stok blangko KTP-el.
Selain itu, sejak 18 November 2022 lalu untuk melaksanakan perintah pemerintah pusat itu, jajaran Disdukcapil Kota Bogor juga telah melakukan sosialisasi ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari tingkat Dinas, hingga pemerintah tingkat Kecamatan maupun Kelurahan se-Kota Bogor.
“Kita juga sudah sosialisasikan ke OPD-OPD sudah, kantor-kantor UPT juga sudah kami sosialisasikan terkait Identitas Kependudukan Digital,” akunya.
“Dan kami dikantor Disdukcapil juga sudah membuka loket bagi masyarakat yang hendak membuat Identitas Kependudukan berbasis digital tersebut, terhitung sudah lebih dari 1000 pemohon yang sudah menggunakan KTP-el berbasis digital ini melalui aplikasi yang dinamakan identitas Kependukan yang dapat di download di Playstore,” tuturnya.
Namun program terbaru yang dimiliki Ditjen Dukcapil kepada Disdukcapil yang berada di tingkat daerah tak semua dijalankan. Seperti di wilayah Kabupaten Bogor, yang nama dinas kependudukan dan pencatatan di daerah itu masih belum melaksanakan apa yang telah ditugaskan oleh pemerintah pusat tersebut.
Terbukti, Disdukcapil Kabupaten Bogor sendiri kini telah terhitung sudah mengalami kekosongan blangko KTP-el sejak awal Oktober 2022. Alhasil, sudah ada kurang lebih 80 ribu keping lebih dibutuhkan untuk melayani masyarakatnya dalam permohonan administrasi kependudukan.
Sementara, surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri RI melalui Ditjen Dukcapil berisikan dengan nomor 471.13/17740/Dukcapil.
Perihal, Pemberitahuan Stok Blangko KTP-el. Ditujukan kepada kepala Biro/Dinas yang Membidangi Dukcapil Provinsi, serta Kepala Dinas Dukcapil Kab/Kota di seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan kondisi stok blangko KTP-el di Ditjen Dukcapil Kemendagri dan di Biro/Dinas Dukcapil Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota se Indonesia serta dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Stok blangko KTP-el di Ditjen Dukcapil sampai bulan November 2022 diperkirakan sebanyak 163.500 keping, sementara di Biro/Dinas Dukcapil Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota se Indonesia per tanggal 15 November 2022 sebanyak 785.106 keping.
2. Untuk mengantisipasi persoalan kekosongan stok blangko KTP-el sampai akhir tahun 2022, maka diintruksikan kepada Kepala Biro/Dinas Dukcapil Provinsi dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk:
a. Kepala Biro/Dinas Dukcapil Provinsi wajib memantau dan memastikan kondisi ketersediaan stok blangko KTP-el pada Dinas Dukcapil Kab/kota di wilayahnya. Jika terdapat Dinas Dukcapil Kab/Kota yang habis secara merata;
b. Kepala Dinas Dukcapil Kota/Kab sebelum menerbitkan KTP-el, memastikan terlebih dahulu apabila pemohon yang memiliki Handphone berbasis Android untuk diterbitkan Identitas Kependudukan Digital; dan
c. Kepala Dinas Dukcapil Kab/Kota agar memastikan apabila stok blangko KTP-el benar-benar sudah tidak tersedia lagi, maka bagi pemohon yang tidak memiliki Handphone berbasis Android dapat diberikan Surat Keterangan yang memiliki batas waktu sampai dengan tanggal 5 Januari 2023.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tertanda,
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.
Dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (Sebagai Laporan).