Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Perda Kabupaten Bogor Tentang TJSL Sudah Tak Relevan, Ridwan Muhibi: Harus Segera Direvisi

×

Perda Kabupaten Bogor Tentang TJSL Sudah Tak Relevan, Ridwan Muhibi: Harus Segera Direvisi

Sebarkan artikel ini

BOGORUPDATE.com – Sekretaris Panitia Khusus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Pansus ) , katakan Perda tentang TJSL harus direvisi.

Dihubungi melalui panggilan seluler, pria yang akrab disapa Kang Bibih ini mengatakan, Perda nomor enam tahun 2013 tentang TJSL sudah tidak relevan.

“Sebab, dengan adanya Undang-Undang tentang ciptaker, yang terpenting adalah kita memandang peran DPRD harus mereprentasikan masyarakat,” katanya, Jum’at (11/3/22).

Lebih lanjut, menurut Wakil Ketua Komisi IV, DPRD Kabupaten Bogor ini, Perda tentang TJSL ini memang sudah harus direvisi.

“Dalam revisi perda kami akan mereferensi regulasi terkait cakupan, penguatan kelembagaan pemerintah dan DPRD, kita buat skema laporan, lalu tim TJSLnya seperti apa, unsur apa saja yang masuk, dibuatnya forum CSR dari perusahaan itu sendiri, lalu perusahaan-perusahaan membuat forum TJSL yang dibentuk oleh perusahaan supaya nanti manakala perusahaan mengeluarkan CSRnya tepat sasaran,” lanjut Kang Bibih.

Dalam hal ini, Politisi asal partai Golkar ini menjelaskan, dalam revisi perda tentang TJSL ini sama-sama memberikan manfaat, baik untuk masyarakat, pemerintah maupun perusahaan itu sendiri.

“Perusahaan-perusahaan akan kita arahkan untuk membuat forum yang terkoneksi terhadap pemerintah, supaya perusahaan lebih terarah dalam penyaluran CSRnya, misal dari Visi dan misi Bupati tentang pancakarsa, yang tidak teranggarkan oleh APBD kan bisa dibantu melalui CSR, terutama di sekitar lingkungan perusahaan,” ucap Bibih.

Karena, menurut Bibih, banyak laporan masyarakat, perusahaan-perusahaan ini memberikan CSR itu tidak terkoneksi dengan lembaga di desa-desa.

“Seharusnya itu tidak bisa, karena kita harus lihat kebutuhan masyarakat dan apa yang dimiliki perusahaan apa, itu harus terkoneksi, kita buat aturan yang saling menguntungkan satu sama lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *