Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal. (Ist)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Proses pendaftaran calon independen Pilkada serentak 2024 mendapat sorotan tajam dari Peradi. Hal itu setelah KPU di seluruh Indonesia termasuk di Bogor melakukan sosialisasi seperti berlangsung di hotel salak, Selasa (7/5/24).
KPU kota Bogor sudah menetapkan jumlah syarat dukungan untuk maju dalam tahapan calon perseorangan atau independen, harus mempunyai sedikitnya 60.014 KTP dan formulir dukungan dari paling tidak tersebar di 4 Kecamatan.
Ketua Peradi Kota Bogor, Gunara mengungkapkan, saat ini banyak peraturan terkait pemilihan umum yang harus mendapatkan pemahaman secara utuh dan menyeluruh oleh masyarakat, karena jika tidak maka akan ada sejumlah kerancuan dan potensi persoalan hukum terkait dukungan calon perseorangan tersebut.
“Dalam prakteknya harus ada kejelasan mekanisme pengumpulan KTP untuk dukungan Satu orang satu calon independen, atau boleh untuk sejumlah calon. Untuk itu, KPU harus mempertegas aturan kepada masyarakat terutama kepada calon yang akan maju dalam kontestasi pilkada melalui jalur independen,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal menjelaskan sudah ada peraturan undang-undang terkait pencalonan jalur perseorangan atau independen dari masyarakat dengan mengumpulkan dukungan yang sudah menjadi ketetapan peraturan.
“Semua harus mengacu pada aturan yang sudah ada, sehingga untuk Satu orang hanya diperbolehkan maju memberikan dukungan kepada satu pasangan calon independen. Sehingga nantinya, akan ada verifikasi faktual langsung ke lapangan untuk semua KTP dan formulir dukungan yang diserahkan kepada KPU,” ujarnya.
Habibi menyebutkan, KPU masih membuka peluang sanggahan atau gugatan jika ada ketidakpuasan dari Pasangan calon independen dalam proses pendaftaran ke Bawaslu dengan adanya bukti pendukung bahwa sudah memenuhi syarat dukungan yang sudah menjadi ketetapan tersebut. (Tia)