Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

Penyidik Kejari Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke Penuntut Umum

×

Penyidik Kejari Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penyerahan tersangka tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 yaitu A (inisial), mantan kepala desa Pasir Eurih periode 2013-2019, Pada Rabu (17/6/2020).

Kasie Tindak Pidana Khusus, Bambang, S.H, M.H menjelaskan, agenda penerimaan tersangka dan Barang Bukti.

“Jaksa yang melaksanakan Tahap II ini yaitu Ratna Kusuma Dewi, SH dan Adnan Farhansyah, SH,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada Bogorupdate.com.

Bambang melanjutkan, tahap II atau penyerahan tersangka A dari penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Bogor kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Penerimaan dan pemeriksaan tersangka A dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong dikarenakan adanya pendemi Covid-19 sehingga Tersangka tidak dapat keluar dari Lapas Klas IIA Cibinong,” ucapnya.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP Atau jo pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” tutupnya. (Wd)

 

 

 

 

Editor : Endi

Respon (1)

  1. Tangkap para pelaku korupsi
    Jgn di biar kan dan msh byk lagi kasus seperti ini di daerah suka makmur yg sdh masuk berita online yg blm tertangkap para pelaku nya uttk bogor update ungkap jg dugaan penjualan pos yandu di daerah sukamakmur dan pengelapan dana desa di sukamakmur jgn biar kan para pelaku korupsi bebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *