Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Penyidik Jampidsus Sita Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Seluas 179,4 Hektar

×

Penyidik Jampidsus Sita Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Seluas 179,4 Hektar

Sebarkan artikel ini

Nasional, BogorUpdate.com – Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Herman didampingi oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Dr. Undang Mugopal menyampaikan bahwa telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Sita Eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan pada hari Kamis (15/12/22) bertempat di Kantor Camat Muaragembong Kabupaten Bekasi.

Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah dengan luas 1.794.065 M2 (179,4 HA) yang berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

“Aset yang telah disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil dari pelelangan tersebut akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Sekretaris Jampidsus, Andi Herman, Kamis (15/12/22).

Andi Herman mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

“Dalam perkara ini yang terjadi sejak tanggal 01 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro dengan jumlah aset yang disita sebanyak 1.786 bidang tanah,” jelasnya.

“Sedangkan untuk luas keseluruhan sebanyak 11.136.918 M2 (1113,69 HA) yang terletak dibeberapa kota diantaranya yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *