HomeLifestyleNews

Pentingnya Asuransi Bagi Petani

Oleh: Rayhan Zein Rhamdani
Program Studi Agribisnis, Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Email : rayhanzein9@gmail.com

Lifestyle, BogorUpdate.com – Usaha pertanian memiliki risiko yang amat besar. Salah satu risikonya yaitu gagal panen. Gagal panen bisa disebabkan oleh berbagai faktor, bisa memalui faktor alam yang meliputi banjir, kekeringan atau cuaca ekstrim. Dan bisa juga karena faktor serangan dari organisme pengganggu tanaman atau OPT. Upaya Kementerian Pertanian untuk pencapaian target swasembada pangan sudah menjadi tekad yang harus dicapai. Berkenaan dengan itu, mulai tahun 2015, Pemerintah melaksanakan swasembada padi dengan target produksi padi untuk tahun 2021 mencapai 63,5 juta ton. Usaha di sektor pertanian, khususnya usahatani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Untuk mengatasi kerugian petani, maka Pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usahatani dalam bentuk Asuransi Pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Padi yang biasa diolah menjadi beras meruapakan makanan pokok orang Indonesia, maka dari itu padi sangat penting untuk usaha pertanian ini. Untuk meminimalisir kerugian akibat gagal panen, pemerintah memberi program untuk para petani padi, program itu yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). AUTP diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian yang dihadapi oleh petani padi. Asuransi usaha tani padi ini akan menjamin petani untuk mendapatkan modal kerja dari klaim asuransi. Jaminan perlindungan asuransi tersebut dapat digunakan oleh petani untuk membiayai modal pertanaman di musim berikutnya.

Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi. Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.

Maksud penyelenggaraan AUTP adalah untuk memberikan ganti-rugi/kompensasi kepada petani karena kerugian akibat kerusakan tanaman padi, sehingga petani mendapatkan kembali biaya produksi yang telah dipergunakan. Tujuan penyelenggaraan AUTP adalah untuk: Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan yang disebabkan karena risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT. Serta mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi. Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah: Terlindunginya petani dari kerugian kerusakan tanaman atau gagal panen karena memperoleh jaminan ganti-rugi jika tanaman padi mengalami kerusakan akibat bencana banjir, kekeringan, atau serangan OPT. Teralihkannya kerugian petani akibat risiko banjir, kekeringan, atau serangan OPT kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi.

Kriteria peserta AUTP, yang pertama yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, selanjutnya petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran per musim tanam (MT), selanjutnya petani penggarap lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran per MT, selanjutnya petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan yang terakhir diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah (KUR, Sapras, Saprodi, dan lain-lain). Kriteria Lokasi AUTP dilaksanakan pada lahan beririgasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa dan irigasi sederhana. Lalu pada lahan rawa pasang surut atau lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi dengan baik. Dan yang terakhir pada lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air permukaan atau air tanah.

Ganti rugi diberikan dengan persyaratan bahwa umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam untuk tanaman padi yang ditanam dengan teknologi tapin, melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung, dan berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana, serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat. Selain itu, ganti rugi dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami. Nilai pertanggungan yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 untuk tiap hektare per musim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp 180.000 per hektare per musim tanam. Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau sekitar Rp 144.000. Dengan begitu, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20 persen atau Rp 36.000.

1. Penyaluran Premi Bantuan
A. Premi Bantuan untuk dan atas nama petani terdaftar atau Tertanggung dibayarkan kepada Penanggung berdasarkan dokumen sebagai bukti yang sah sebagai berikut:

1. Perjanjian Kerjasama
2. Asli Polis Asuransi (Master Polis)
3. Surat Permohonan Tagihan
4. Surat Penugasan sebagai Pelaksana
5. Fakta Integritas
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
7. Kuitansi
8. Berita Acara Progres Pekerjaan Jasa AUTP
9. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa AUTP
10. Berita Acara Pembayaran
11. Penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD) dari Kabupaten/Kota beserta Rekapitulasi Peserta Definitif AUTP.
12. Rekening Bank.

B. Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memeriksa dan menetapkan Daftar Peserta AUTP (Form AUTP-5), berdasarkan hasil verifikasi Daftar Peserta Definitif dan rekapitulasi peserta asuransi dari Penanggung.

C. Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui KPPN mencairkan dana Premi Bantuan kepada Penanggung untuk dan atas nama Petani Peserta AUTP

Program ini sangat mendukung petani, karena dengan program ini petani setidaknya bisa bernafas lega jikalau hasil panennya gagal dan bisa kembali menanam di musim selanjutnya. Setidaknya dengan bantuan ini para petani tidak was-was ataupun takut. Tetapi peran petani juga harus di maksimalkan dengan baik, berusaha sebaik mungkin agar panennya berhasil.

Exit mobile version