Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhamad Irvan Maulana merekomendasikan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menyegel Perumahan Manalis Bliss Residence di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri.
“Saya sudah rekomendasikan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penyegelan perumahan Manalis Bliss Residence itu,” tegas Muhammad Irvan Maulana kepada Wartawan, Kamis (30/1/25).
Pria yang karib disapa Ipeck itu menuturkan bahwa, dasar untuk Penegak Perda lakukan penyegelan perumahan yang dikelola oleh PT Dwi Jaya Putra Sejahtera itu sudah sangat jelas.
Selain belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengembang Manalis Bliss Residence itu juga menyertakan Sertifikat PTSL untuk menempuh perizinan.
“Bahwa legalitas tanah atau sertifikatnya itu produk PTSL Tahun 2022. Sertifikat PTSL itu tidak dibolehkan untuk perumahan, karena itu program sertifikat gratis yang digulirkan pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu atau bukan untuk kegiatan komersial,” tutur Ipeck.
Politisi Partai Gerindra itu juga menambahkan, pihak terkait agar lebih selektif dalam melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin aturan ditegakkan setegak-setegaknya. Kalau memang tidak sesuai ketentuan, dinas terkait mestinya tidak lakukan proses perizinan,” kata Ipeck.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya tidak menghalangi para investor untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Maka jika pengembang sudah memiliki semua izin sesuai dengan peraturan, Satpol PP pun akan membuka segel tersebut.
“Sekali lagi, Komisi I ingin peraturan yang berlaku ditegakkan. Kalau perumahan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, silahkan lakukan pembangunan dan Satpol PP harus mencabut segelnya,” tandasnya.