Depok, BogorUpdate.com – Ichwaningsih salah seorang pengusaha sederhana di Kota Depok melaporkan Advokat dari Latu Suryono & Partners Law Firm ke Polres Metro Depok atas dugaan perusakan Pasal 406 KUHP dan tindakan kekerasan Pasal 170 KUHP yang mengakibatkan tembok gudang miliknya hancur lebur.
Kuasa Hukum Ichwaningsih, Mila Ayu Dewata Sari menuturkan, dalam laporan polisi atau nomor LP/B/2351/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal 28
September 2022 disebutkan jika peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB di gudang yang
terletak di Jalan Tole Iskandar No 58A RT 003 RW 020, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Mila menjelaskan, kliennya didatangi oleh Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm untuk melakukan pengosongan paksa tanpa perintah atau penetapan dari Pengadilan.
“Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm berdalih jika pengosongan paksa tersebut dilakukan karena kliennya Ilah Nurlaelawati adalah pemenang lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor atas gudang seluas 399 M2 yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00808/Sukamaju,” kata Mila Ayu dalam keterangannya beserta sesama rekan advokatnya Rima Rantika Sari dan Abdas Lestusen kepada wartawan, Kamis (29/09/22).
Menurutnya, tindakan pengosongan paksa yang dilakukan oleh Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law
Firm terhadap kliennya itu jelas melanggar aturan karena pemenang lelang tidak secara absolut atau bebas melakukan tindakan apapun terhadap gudang milik Ichwaningsih.
Hal ini disebabkan, lanjut Mila, Ichwaningsih selaku pemilik gudang tidak pernah diberitahukan oleh Bank BRI Cabang Mangga Dua Jakarta mengenai rencana lelang ataupun kewajiban yang harus diselesaikan oleh kliennya tersebut.
“Ichwaningsih atau klien saya ini tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Ilah Nurlaelawati. Oleh
karenanya, jika Ichwaningsih selaku pemilik gudang tidak mau gudangnya dikosongkan secara sukarela maka Ilah Nurlaelawati wajib mengajukan permohonan pengosongan kepada Pengadilan Negeri Depok,” jelas Mila yang juga merupakan dari kalangan penyanyi serta artis Ibu Kota itu.
Baginya, perbuatan pelaku tersebut adalah perbuatan pidana. Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada Polres Metro Depok segera diusut hingga tuntas.
“Dan segera ditetapkan tersangkanya agar kliennya itu mendapatkan keadilan atas kerusakan gudang miliknya,” tandasnya.