Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Pemkot Bogor akan Lakukan Penataan Transportasi Umum, Terutama Angkot

×

Pemkot Bogor akan Lakukan Penataan Transportasi Umum, Terutama Angkot

Sebarkan artikel ini

Ketua Organda Kota Bogor Sunaryana. (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Penataan transportasi umum terutama angkutan kota (Angkot) di pusat kota Bogor saat ini menjadi sorotan dari pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Organda setempat.

Pembahasan penataan tersebut sudah berlangsung dari DPRD kota Bogor dengan adanya pansus transportasi yang akan melakukan sejumlah pengaturan regulasi terkait menciptakan transportasi massal yang layak.

Ketua Organda Kota Bogor Sunaryana mengatakan setuju dengan adanya upaya penataan transportasi umum terutama angkot di kawasan sistem satu arah (SSA) lingkaran Kebun Raya Bogor dengan adanya peraturan yang mendukung di dalamnya seperti pansus tersebut.

“Dalam aturan memang ada sejumlah kemungkinan, tergantung kebijakan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan terkait usia angkutan 10 atau 20 tahun. Namun saat ini juga ada peraturan yang menjadi ketetapan untuk angkutan kota berukuran kecil haruslah berusia 10 tahun sedangkan untuk berukuran besar bisa mencapai 20 tahun,” ujar Sunaryana.

“Untuk itu penataan transportasi umum di pusat kota yang saat ini didominasi oleh angkutan kota bisa bergeser ke wilayah menjadi feeder atau pengumpan untuk transportasi berbasis yang melayani di rute utama Kota Bogor,” katanya menambahkan.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota Bogor juga melakukan penataan kawasan pusat kota agar lebih layak untuk keberadaan transportasi umum untuk menunjang kegiatan masyarakat.

Wakil Wali kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan saat ini harus ada upaya untuk menciptakan sistem transportasi massal yang representatif sehingga ada peralihan mode transportasi dari pribadi ke umum untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan.

“Untuk itu teknologi Armada transportasi umum ramah lingkungan saat ini menjadi kajian dari pemerintah daerah bersama sejumlah instansi lainnya agar nantinya akan terdapat Pembukaan dua koridor tambahan untuk bus kita melayani masyarakat yang beraktivitas sehari-hari,” kata Dedie Rachim.

“Penataan baik itu dari sisi usia kendaraan hingga adanya sistem pengaturan operasional transportasi massal ini tentunya akan tertuang dalam peraturan daerah yang akan menjadi kepastian hukum, agar sistem transportasi massal terbangun dengan optimal dan efektif menciptakan kehidupan yang lebih layak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *