
KAB.BOGOR – BOGOR UPDATE
Akhirnya terkuak sudah mana Perusahaan Air Swasta yang telah memiliki 3000 pelanggan selama 10 tahun berlaku, ternyata Bodong.
Perusahaan Air Swasta Bodong ini jelas telah terindikasi merugikan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Bogor selama 10 tahun telah menghasilkan 3000 pelanggan. Bayangkan saja jika 3000 pelanggan dikalikan Rp2 juta rupiah tiap pemasangan baru dan dimana hal tersebut membuat Pemkab Bogor kecolongan Pemasukan Asli Daerah (PAD).
Ironisnya, ketika gabungan media dan LSM yang mengungkap fakta itu didatangi orang yang mengaku suruhan dari seseorang diminta menjadi kuasa hukumnya untuk mengintimidasi para wartawan dengan cara-cara kotor dan picik.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar sendiri memberi dukungan agar Forum GMCB (Gema Media Center Bogor) terus berkembang informasi dugaan 3000 pelanggan gelap PAM itu dan meminta segera memberikan draft laporan akhir investigasi kepada staf-nya.
“Saya sangat sesalkan jika ada cara-cara seperti itu yang dilakukan kepada teman-teman wartawan dan hal ini akan saya hubungi langsung Dirutnya (Hasan Tahir-Red). Sudah saya tekankan agar masalah itu segera dituntaskan,” janji Adang kepada BogorUpdate (grup KabarFaktual) melalui pesan singkatnya, belum lama ini.
Ia menambahkan, yang mana orang nomor satu di Aparatur Sipil Negara Pemkab Bogor yang digadang-gadang layak untuk menjadi kandidat Bupati meminta agar segera memberikan draft hasil investigasi dan menitipkan ke ajudan jika tidak ada diruanganya.
“Titipkan saja berkas laporanya ke ajudan saya Heri, kalau saya tidak ada ditempat,” tandasnya.
Sementara itu, apa yang dimaksud yang kiranya dicatut namanya dari sumber orang PDAM mengatakan bahwa sepengetahuannya jika Kepala Bagian Hubungan Masyarat (Kabag Humas) era Dirut lama Hadi Mulya Asmat sudah pernah mengadakan pertemuan dengan oknum saat itu dan kedua belah pihak pernah pula saling bernegosiasi untuk melakukan serah terima Pelanggan.
Namun hal itu di urungniatkan, lantaran pihak Oknum meminta dengan dana Milyaran rupiah yang tidak disanggupi oleh PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
“Seingat saya kabag humas saat itu yaa, Dirut sekarang ini. Dia sangat tahu persis tentang masalah pelanggan 3000 itu dan pada saat itu juga ada bantuan program USAID atau bantuan dari Australia yang bersiap untuk pelanggan air PAM berkategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah-red), apakah jaringan pipa baru untuk distribusi dilokasi daerah tersebut. Kenapa tidak jadi jadi terealisasikan,” ungkapnya.
Menyikapi itu, LSM ARMADA INDONESIA (ARMI), Gheno menuturkan jika dia sudah mendapatkan alat bukti baru.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, saya akan mengungkap kasus ini dan memberikan laporan pada aparat hukum, karena hal ini berimbas ke ranah intimidasi terhadap rekan wartawan yang tergabung di GMCB oleh oknum yang mengatas namakan kuasa hukum dari PDAM Tirta Pakuan tersebut,” geram Gheno.
Pasalnya, jika melongok dari kajian hukum dan investigasi yang ilmiah, hukum dan data tersebut.
“Tunggu dan pasti kami menemukan pihak mana saja yang turut serta dalam bisnis PAM bodong itu, tegasnya.
Gheno juga menyatakan, jika di tanah ini adalah negara hukum yang tidak mengenal istilah orang kuat yang ada dibelakang bisnis yang mana disinyalir telah merugikan Pemkab Bogor selama 10 tahun silam.
Menurut dia, sambungnya, siapa yang tidak taat aturan hukum yang berlaku tentu harus diganjar setimpal dengan perbuatanya, sehingga adanya efek jera dan menjadi contoh bagi pihak lain.
“Jika orang itu secara pribadi melayani air minum sebanyak 3000 pelanggan tanpa aturan dan ijin yang jelas, apa dia oknum atau bukan yang melawan hukum terlebih dari besaran pajak dan retribusi yang tidak disetorkabnya pada Negara, selama 10 tahun bisa aman tanpa diketahui Pemda Bogor. Maka dari itu saya sebagai Ketum LSM ARMI dimana bagi oknum yang mengintimidasi wartawan GMCB agar berfikir secara rasional dan sehat apa yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” terangnya
Sementara, jika pada Undang-undang No.23 tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar dalam rumusan pasal 11 ayat (2): a.pendidikan; B.kesehatan tentang keadaan pokok, kesehatan terabaikan bahkan digadaikan oleh karena BUMD kelas PDAM tidak mampu mengelola potensi pelanggan itu secara obyektif dan optimal.
Selain itu, sesuai PERMEN PUPR, NOMOR 19 / PRT / M / 2016, tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintahan Pusat dan / atau Pemerintahan Daerah Dalam Kerjasama Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dimana pasal 4 ayat (1) Dalam hal BUMN atau BUMD tidak dapat membiayai Kebutuhan penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun diluar layanan wilayah BUMN atau BUMD, dapat dilakukan Kerjasama SPAM dengan prinsip tertentu. (Rie)
Editor: Sahrul