Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Pemkab Bogor dan Kementerian ATR/BPN Bahas Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Sempadan Sungai Ciliwung

Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian ATR/BPN bahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan sungai bagian hulu Ciliwung pada kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Pembahasan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Senin (10/10/22) bersama Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR.

Iwan Setiawan mengungkapkan hasil kajian dari BBWSCC meminta kementerian terkait dan Pemkab Bogor untuk menertibkan bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar dengan melewati atau yang dekat dengan sempadan Sungai Ciliwung. Intinya ada kolaborasi antara Pemkab Bogor, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan BBWSCC Kementerian PUPR untuk penanganan masalah ini.

“Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, kalau harus dibongkar ya bongkar. Yang penting semangatnya harus sama dari mulai tingkat pusat sampai ke daerah. Ada dukungan dari pusat, baik dukungan moril, maupun dukungan anggaran,” tandas Iwan.

Untuk diketahui, hadir dalam pertemuan tersebut dari Kementerian ATR/BPN, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara beserta jajaran, Kepala BBWSCC, Bambang Heri Mulyono beserta jajaran. Mendampingi Plt Bupati Bogor, Kepala DPMPTSP, Kepala DPUPR, Sekretaris Dinas DPKPP, Sekretaris Satpol PP, Camat Ciawi, Camat Megamendung, dan Camat Cisarua.

Exit mobile version