Bogor RayaHomeHukum & KriminalKesehatanPemerintahan

Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Diduga Tak Sesuai RAB

CIBINONG – BOGORUPDATE
Mega proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, dengan memakam anggaran hingga Rp 65.505.000.000 miliar rupiah terindikasi tak sesuai bestek. Pasalnya, PT Himindo Citra Mandiri berperan sebagai pihak pelaksana diduga mengurangi aturan pembangunan sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Konsultan Pengawas PT Bennatin Surya Cipta, mengecam keras kepada pelaksana proyek tersebut.

“Jika benar seperti itu, kami tidak main-main, bahkan tidak akan menendatangani pemberkasannya nanti,” kata Bos Bennatin Surya Cipta, yang biasa disapa BL seperti dikutip media online nasional, belum lama ini.

Menurut pantauan, dimana salah satu bidang kegiatan nampak terdapat indikasi penyimpangan dari perencanaan yang telah ditetapkan dalam RAB dalam analisa pekerjaan, tepatnya pada pemasangan kolom praktis, yang mana tak sesuai dengan RAB tersebut, untuk pemasangan kolom peraktis 12/12 cm mutu beton k175 slump ( 12+2 ) besi 4d8, d6-150 .Ternyata peraktisnya, berbeda besi tulangannya, yang mana perkecil menjadi 4d6 ulir cincinnya dari d6 , dengan diganti d4,

Selaku konsultan pengawas proyek RSUD Cibinong, BL saat ditemui di kantornya di bilangan perum Acropolis Karadenan, Cibinong mengaku sangat serius dalam menanggapi dugaan tersebut, bahkan dirinya langsung menghubungi GM, sebagai set manager lapangan (SE).

BL juga menuturkan, mengapa hal ini bisa terjadi, menurutnya jika dilihat dari analisa, kontraktor salah.

“Jika terbukti kontraktor yang salah di dalam pelakasanaan pekerjaan, akan saya stop atau di bongkar,” kecam BL.

Sementara itu, salah satu seorang petinggi dan sekaligus bagian Teknik PT Himindo Citra, Aan menegaskan jika dalam pemakaian besi kolom praktis berbeda dengan RAB, Aan menjawab dengan entengnya, bahwa untuk pemakaian tulang kolom praktis U24, dikonversikan menjadi U50, sebanding dengan M6 waremash.

Saat disinggung, dalam penggunaan besi pengikat tulangan atau cincin, mengapa diganti, seharusnya d6 dipasang d4 , sedangkan dianalisanya (d6).

“Maaf saya tidak bisa menjelaskankan perihal itu,” kilah Aan.

Selanjutnya, sambung Aan, ia menyebut jika U50 dinilai sudah keliru, karena bila di cermati tidak ada U50 , adanya U22 dan U24, biasa dikenal dengan sebutan baja lunak. Sedangkan, untuk U32 dikenal dengan sebutan baja sedang, serta U39 dan U48 biasa di sebut sebagai baja keras.

Jika dicermati, berarti U50 tidak ada, seperti yang disebut petinggi pihak Pelaksaan pengerjaan tersebut, sehingga dapat di nilai jika pelaka hanya mengkomportir bahasa saja.

Terpisah, Solihin salah seorang pejabat dari RSUD Cibinong di dampingi dua orang stafnya, kepada wartawan menjelaskan jika pekerja kolom praktis pembesiannya tidak sesuai dengan rencana pihaknya menginginkan harus dibongkar kembali tanpa ada toleransi.

“Harus dibongkar tidak ada teloransi jika tak sesyai besetek,” ucap dia dengan nada keras

Selain itu, anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, berinisial TS mengaku jika apa yang telah ditetapkan dalam analisa suatu pekerjaan pembangunan milik pemda tentu tidak dapat dirubah atau dikonversikan. Apabila terjadi, berarti sudah merubah prencanaan atau RAB terkecuali itu darurat dan harus terlebih dulu ada persetujuan dari konsultan perencana.

“Apa lagi bangunan Rumah Sakit, berbeda dengan bangunan gedung biasa, mengacu pada Permenkes nomor 24 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pembangunan Rumah sakit, dimana itu harus benar-benar steril, dan nyaman bagi masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bangunan gedung RS tentu berbeda dengan bangunan gedung biasa, apa lagi dana yang digelontorkan pemda Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD sudah mencapai Rp65 miliar rupiah.

“Jangan sampai mengecewakan masyarakat, karena pembangunan yang dikerjakan tak sesuai perencanaan sebelumnya,” tutupnya. (Rul)

 

 

Editor: Effendi

Exit mobile version