Cibinong, BogorUpdate.com – Pelarian tiga orang tersangka berinisial A (54), S (33), RG (29) sejak 9 April 2022 lalu akhirnya terhenti. Para pelaku pencurian bahan alumunium yang terjadi di desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, menggunakan mobil mewah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, bahwa para pelaku ini melakukan pencurian bahan alumunium kurang lebih seberat 300 Kg dengan cara mengangkutnya menggunakan kendaraan mobil Honda CRV.
“Ketiga pelaku ini kita amankan di tiga lokasi berbeda. tersangka A dan S ini kita amankan di PT. Star Jaya Factory yang merupakan tempat ia bekerja. Dari penangkapan A dan S ini kita lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yakni RG,” ungkap Siswo kepada BogorUpdate.com, Sabtu (9/7/22).
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Honda CRV yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, surat jalan dari PT. Indo Saluyi Prima Jaya yang di terima oleh PT. Star Jaya Factory dan 11 batang aluminium.
“Atas perbuatannya ke tiga orang tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.