Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Megamendung Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

×

Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Megamendung Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Pelaku terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, berhasil dibekuk jajaran .

“Usai melakukan Penyelidikan terkait kasus pencabulan, Anggota Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, , kepada Wartawan, Selasa (31/1/23).

AKP Yohanes menjelaskan, pelaku HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri. HL melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8).

“Profesi pelaku sebagai penjaga warung dirumahnya dan berhasil kita amankan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp 5 ribu, kemudian mengajak korban masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya.

“Pelaku mengiming-imingi dengan uang Rp 5 ribu kepada korban. Kemudian korban dibawa kedalam rumahnya untuk dicabuli,” ungkapnya.

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku ini diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *