Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Pelaku Pencabulan Pelajar di Kemang Dicokok Unit PPA Polres Bogor

×

Pelaku Pencabulan Pelajar di Kemang Dicokok Unit PPA Polres Bogor

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Pelaku terhadap pelajar di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, berinisial EH (29), dicokok Unit PPA .

Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bogor mengatakan aksi itu terbongkar ketika orang tua dari korban yang berinisal CK (18) menemukan chat mesra dari pelaku. Ketika ditanyakan lebih dalam, korban akhirnya mengaku telah dicabuli sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu.

“Korban dengan pelaku berpacaran. Tetapi ada bujuk rayu dari pelaku untuk melakukan pencabulan,” kata Siswo dalam keterangnnya, Jumat (8/7/22) kemarin.

Kepada orang tuanya, korban mengaku kerap dicabuli dalam sebuah penginapan di wilayah Kemang. Karena tak terima, orang tua korban melapor ke polisi.

“Laporan diterima 28 Februari 2022,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Bogor pada Kamis 7 Juli 2022.

Siswo menerangkan, dalam kasus ini barang bukti yang disita diantaranya satu potong kaos tangan pendek warna hitam, satu potong kardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan lainnya.

“Tersangka diamankan ke Polres Bogor untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *