Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Pelaku Curanmor di Rumpin Bogor Dibekuk Polisi Saat Nongkrong di Warung

Pelaku Curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Rumpin. IST

Rumpin, BogorUpdate.com – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di Kampung Gobang, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berhasil dibekuk Polsek Rumpin pada Selasa (11/6/24).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengakan, bahwa dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Rumpin terduga pelaku berinisial E (27) Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di daerah Gobang.

“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rumpin. E diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor, termasuk di Kampung Sampay, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, pada Januari 2024, dan di daerah Yasmin, Kota Bogor,” ujar Sumijo, Rabu (12/6/24).

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim Reskrim Polsek Rumpin tentang keberadaan pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curanmor.

“Setelah mendapatkan kepastian, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Rumpin,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, lanjut Sumijo, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat, dua buah gagang kunci T, delapan anak kunci T, dan satu kunci motor.

Barang bukti ini ditemukan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku.

Sumijo menyatakan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Rumpin untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bogor.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rumpin untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka pelaku oencurian dengan pemberatan/ curanmor ini ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KHUPidana.

“Upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Polsek Rumpin meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, pencarian barang bukti sepeda motor yang dicuri, dan pelaporan perkembangan kasus kepada pimpinan,” imbuhnya. (Dyn)

Exit mobile version