Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPendidikan

Pelajar Kelas 9 Terluka Akibat Korban Tawuran, Polsek Rancabungur Buru Para Pelaku

×

Pelajar Kelas 9 Terluka Akibat Korban Tawuran, Polsek Rancabungur Buru Para Pelaku

Sebarkan artikel ini

Pelajar kelas 9 terluka akibat korban tawuran, Polsek Rancabungur buru para pelaku. (BU)

Rancabungur, BogorUpdate.com – Polsek Rancabungur menggelar penyelidikan aksi tawuran yang terjadi di Jalan Fays ATS tepatnya di Gang Senyum, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, Sabtu (9/3/24) sekira pukul 03.00 WIB. Dalam tawuran tersebut, salahsatu pelajar mengalami luka berat.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan, pada hari Minggu (10/3/24) Okki melaporkan anaknya bernama RTK (14) Pelajar kelas 9 salah satu SMPN di kecamatan Dramaga, telah menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka berat, diduga korban aksi tawuran pelajar pada Sabtu (9/3/24).

“Dari Hasil Pemeriksaan dan keterangan para saksi-saksi diantaranya Korban bernama RTK (14) Pelajar kelas 9 SMPN di Kecamatan Dramaga, warga Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, dan saksi yang berada di TKP ARF (24) warga setempat dijelaskan,” ujar Azis.

Menurut saksi ARF, lanjut Azis, bahwa kronologis Korban bersama temannya mengendarai sepeda motor, melintas di jalan raya letkol ATS, setiba di lokasi kejadian kemudian dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar. Kemudian mereka mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat.

“Korban mengalami luka berat karena diserang menggunakan senjata tajam. Kemudian oleh warga korban dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan medis dan hasil pemeriksaan medis terdapat luka robek kepala belakang, punggung, kaki/betis kiri, memar dada, memar kaki/dengkul kanan,” paparnya.

Saat ini korban sudah menjalani operasi dan berada di ruang rawat Inap RSUD Kota Bogor. Sementara itu untuk para pelaku masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Rancabungur.

“Dan terus dikejar keberadaan para pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUH Pidana,” tutup Azis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *