Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Pejabat Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Juanda Ungkap Hal Ini

×

Pejabat Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Juanda Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyebutkan, penetapan tersangka S (53) dan SS (42) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Belanja Tidak Tetap () bencana alam tahun anggaran 2017, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, akibat ada potongan bantuan dari para tersangka.

“Yang pasti berdasarkan keterangan dalam proses penyidikan berdasarkan dan fakta dari saksi yang dilakukan bahwa penyaluran yang diberikan kepada korban itu tidak sampai sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan,” tegas , kepada BogorUpdate.com, Kamis (28/7/22).

Bahkan, sambung Juanda, selain tidak sesuai ketentuan, tersangka S yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (BPBD) Kabupaten Bogor, tahun 2017 itu memotong anggaran bantuan yang semestinya utuh diterima oleh korban terdampak bencana.

“Lalu diduga ada potongan sehingga masyarakat yang menjadi penerima bantuan bencana tersebut tidak menerima secara sempurna,” bebernya.

Dalam perkara tersebut, lanjut Juanda, pihaknya memeriksa 15 saksi dari ASN Kabupaten Bogor sebanyak 5 kali. Selain itu, masyarakat penerima juga sudah dimintai keterangan.

“Untuk saksi sudah diperiksa sebanyak 5 kali mungkin sekitar 15 dari SKPD Kabupaten Bogor. Lalu untuk penerimanya sekitar 200 orang,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran (BTT) bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017.

Kasi Intel , Juanda mengatakan, setelah selesai melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BTT, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 dan 724 kepada inisial S (53) dan SS (42).

“Untuk tersangka S saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada tahun 2017. Lalu tersangka S sebagai pegawai Kontrak BPBD sejak tahun 2011-2018,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/7/22).

Juanda menambahkan, untuk kedua pelaku memiliki perannya masing-masing dalam pencairan dan penyaluran BTT terhadap korban bencana pada tahun 2017 lalu.

“S sendiri berperan sebagai yang melakukan pelaksaan untuk pencairan BTT tahun anggaran 2017 tersebut. Sementara SS membantu tersangka S sebagai pegawai BPBD,” jelas Juanda.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk BTT yang disalahgunakan tersangka untuk sementara berdasarkan penyidikan yang dilakukan ada 3 Kecamatan yang menjadi pusat perhatian yaitu Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.

“Untuk kerugian negara ialah Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan Kejari Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *