Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Kemenkes: Masyarakat Boleh

×

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Kemenkes: Masyarakat Boleh

Sebarkan artikel ini

Karo Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Net)

Nasional, BogorUpdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan buka puasa bersama alias Bukber selama bulan Ramadhan 1444 H.

Arahan Jokowi agar pejabat dan ASN meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet (Seskab) RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Kepala Biro (Karo) Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan surat edaran Seskab itu sebagai bentuk kehati-hatian.

“Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati,” jelas Nadia kepada wartawan, Kamis (23/3/23).

“Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi,” sambungnya.

Kendati begitu, Nadia mengungkapkan larangan tersebut hanya untuk penyelenggara pemerintahan. Sementara masyarakat tetap diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama.

“Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *