Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (Foto/PMJNews)
Nasional, BogorUpdate.com
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).
Menurut Zudan Arif Fakrullah, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberikan pelayanan bagi semua warga.
Hal ini merespons pertanyaan yang beredar di publik tentang hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangannya, Kamis (7/10/21).
Zudan menegaskan, Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya menerima pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.
Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya, namun Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.
“Kami hanya mencatat terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” ujarnya.
Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.
“Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan.
Maap pak sebelum nya saya mau bertanya,saya dan suami kan menikah secara agama bisa di bilang menikah siri,dan kami sedang membuat kk tapi dalam kk ituh kepala keluarga nya ada istri bukan suami,dan RT disini bilang karna UU nya Sekarang begitu istri jadi kepala keluarga apakah ituh benar pak?