Panwascam Kemang pasang imbauan ditempat terlarang pemasangan APK. (BU)
Kemang, BogorUpdate.com – Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kemang melakukan penertiban Alat Peraga Kampamye (APK) di Tugu Kecamatan Kemang dan memasang Banner Pemberitahuan untuk tidak memasang di lokasi tersebut.
Penertiban ini dilakukan Panwascam Kemang, Satpol PP Kecamatan Kemang guna menertibkan APK yang melanggar aturan Pemilu 2024, Rabu (27/12/23).
Divisi Hukum Parmas dan Humas Panwascam Kemang, Komara mengatakan, pada tahapan kampanye ini pihaknya sudah memberikan surat Himbauan Kepada Peserta Pemilu/Partai Politik yang ada di kecamatan Kemang, untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang. Hal itu sudah sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU 15 Tahun 2023, Perbawaslu 11 Tahun 2023.
“Kita banyak menemukan APK yang di pasang di tempat-tempat yang di larang. Sampai sekarang jajaran Panwascam masih melakukan pendataan. Panwascam sudah menyampaikan himbauan secara bersurat kepada partai politik peserta pemilu, untuk dilakukan penertiban secara mandiri. Namun, upaya persuasif tidak membuahkan hasil, maka Panwascam tak segan-segan melakukan penindakan,” ujar Komara kepada wartawan.
Menurut Komara, di wilayah Kecamatan Kemang yang tidak di perbolehkan untuk pemasangan APK di antaranya Tugu Kecamatan Kemang yang berlokasi di Jalan Pertigaan Salabenda Desa Parakan Jaya dan lingkungan TNI AU Atang Senjaya, yang kerap di pasang APK oleh Peserta Pemilu. Titik tersebut masuk pada Wilayah gedung milik pemerintah atau fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Tertuang di Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023. Bahan Kampanye Pemilu/APK dilarang dipasang pada tempat umum di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan tembok.” Paparnya.
Selanjutnya jelas Komanara, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1167 Tahun 2023, Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ada 15 titik Pemasangan APK di wilayah Kecamatan Kemang, salahsatu di antara nya Pertigaan Salabenda Desa Parakan Jaya. Namun perlu diketahui oleh Partai Politik Peserta Pemilu pemasangan APK di titik tersebut di luar dari area Tugu Kecamatan Kemang.
“Karena Tugu Kecamatan Kemang adalah Fasilitas tertentu milik Pemerintah, kami menghimbau kepada Peserta Pemilu untuk tidak memasang APK pada area tersebut,” tuturnya.
Komara berharap penertiban APK dan Pemasangan Banner Pemberitahuan Larangan Pemasangan APK pada tempat yang di larang akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku.
“Agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan, pemasangan APK di luar titik yang di tetapkan oleh KPU, di tiang listrik dan pohon kita juga akan berkoordinasi dengan Pol PP Kecamatan Kemang untuk melakukan Penertiban,” tutup Komara.