Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Foto: Dok PMJ)
Nasional, BogorUpdate.com – Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ia mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (2/8/23).
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/23).
Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (1/8/23) kemarin.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.