Foto ilustrasi pemalsuan dokumen tanah. (Bodet)
Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Tangkil, atas dugaan pemalsuan dokumen over alih lahan garapan seluas 20.000 m2 di blok 011 (blok Cawal/TG), RT 01 RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, melalui Kasie Intel, Juanda. Menurutnya Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan Kegiatan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Umum Atas Nama AA, dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah sejak Hari Rabu 13 Juli 2022.
“Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Pidum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, telah dilakukan kegiatan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka AA yang disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen,” kata Juanda saat dihubungi melalui pesan singkat kepada BogorUpdate.com.
Juanda menambahkan, selanjutnya tersangka AA akan ditahan di Rutan Polres Bogor selama 20 hari, sampai berkas perkara diserahkan kepada Pengadilan Negeri Cibinong.
“Bahwa tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Tangkil ini akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Bogor untuk selanjutnya nanti berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke PN Cibinong untuk proses persidangan,” ungkapnya.
Atas tuduhannya, sambung Juanda, tersangka AA disangka melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Sebelumnya dikutip dari media Jurnal Bogor, Kades Tangkil dilaporkan ke Polda Jabar oleh LSM Genpar didasari adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga almarhum Sumirat bernama Adhi Purnama. Pihak keluarga pun memberikan surat kuasa pendampingan hukum kepada Genpar karena di atas lahan garapan yang dipermasalahkan, telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Polawison serta sudah berdiri sebuah bangunan villa.
Menurutnya, terjadinya proses perpindahan atas hak atau over alih garapan dari almarhum Sumirat kepada saudara Polawison yang diduga dilakukan oleh Haji Darma, melalui mediator Sape’i tanpa seizin dan sepengetahuan dari keluarga almarhum Sumirat pada tahun 2010.
“Namun dalam hal ini, transaksi jual beli diketahui Acep Awaludin sesuai dengan surat keterangan dari kades. Dengan begitu, diduga sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang mana telah melakukan tindakan konspirasi dan mal administrasi,” tukas Sambas.