Sukamakmur, Bogorupdate.com – Ombudsman Republik Indonesia investasi langsung permasalahan tanah di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, terkait persoalan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh satgas BLBI dengan adanya penyitaan lahan di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
Pemblokiran lahan di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja hampir 3 tahun oleh pihak BLBI yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa mengurus administrasi pertanahan.
Yeka Hendra Fatika, Ombudsman RI mengatakan, saat ini tim Ombudsman RI sedang melakukan pendalaman dan pengambilan data dan informasi serta keterangan dari berbagai pihak di Kecamatan Sukamakmur terkait persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh satgas BLBI terhadap lahan yang berada di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.
“Jadi ini baru potensi penyalahgunaan wewenang satgas BLBI di Kecamatan Sukamakmur. Oleh karena itu Ombudsman merasa ingin lebih memahami secara detail, tentunya apa sih permasalahannya. Ko lembaga Negara melakukan itu, misalnya walaupun bener, lembaga Negara melakukan penyalahgunaan wewenang seperti tidak punya kompetensi saja, seperti tidak tahu prosedur, seperti tidak tahu regulasi,” ucapnya kepada wartawan Selasa (15/10/24).
Dirinya mempertanyakan, sejauh mana penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan satgas BLBI dalam menjalankan tupoksinya.
“Jangan lupa bahwa dalam menjalankan tupoksi satgas BLBI itu ada pelayanan masyarakat yang terganggu kalau prosedur yang dilakukan mengusik rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan aduan masyarakat ini, lanjut Yeka, Ombudsman RI akan melakukan investigasi langsung untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh satgas BLBI.
“Pada intinya, masyarakat merasa bahwa tanah mereka itu ko tiba-tiba disita atas nama negara sehingga mereka tidak bisa melakukan proses hak tanahnya untuk mendapatkan sertifikat, memperjualbelikan, ini kan menggangu pelayanan publik masyarakat, masyarakat punya hak karena tanah milik mereka tiba-tiba tidak ada dosa tidak ada apa-apa, dikuasai oleh negara, dirampas oleh negara. Nah ini kan merasa mengusik rasa keadilan,” kesalnya.
Menurutnya, jika memang ada yang harus disita negara dalam permasalahan kasus BLBI, seharusnya tidak merugikan masyarakat di dua desa tersebut.
“Tentunya jika memang ada yang harus di disita oleh negara, silakan saja. Tetapi yang bukan punya negara harus dilepas, ” pungkasnya. (Gus)