Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Oknum ASN PA Cibinong Tersangka Kasus Pemukulan Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Minta Hal ini

×

Oknum ASN PA Cibinong Tersangka Kasus Pemukulan Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Minta Hal ini

Sebarkan artikel ini

, kuasa hukum korban .

Cibinong, BogorUpdate.com – Hendak menolong ibu-ibu yang kebingungan mengambil nomor antrean, Eka Wahyudi malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa yang dilakukan oleh Oknum ASN Pegawai Pengadilan Agama (PA) Cibinong, pada 8 Maret 2022 lalu.

Eka Wahyudi, yang berprofesi sebagai Paragelal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengisahkan, awal mula pemukulan yang dialaminya itu terjadi pada saat berada di PA sedang mendampingi kliennya.

“Waktu itu saya sedang mendampingi Klien kami di PA, karena menunggu antrean saya duduk diruang tunggu. Saat itu diruang tunggu ada ibu-ibu yang menunggu antrean namun tidak paham bagaimana mengambil nomor antrean. Maka ibu tersebut bertanya dan saya bantu dengan mengarahkan ke mesin pengambilan antrean namun saya tidak menekan tombol antrean hanya sebatas mengarahkan dengan lisan,” jelas Eka sapaan akrabnya itu kepada wartawan, Selasa (28/6/22).

Setelah itu, lanjut Eka, datang oknum pegawai PA berinisial ASW yang menegurnya lantaran membantu mengarahkan ibu-ibu yang sedang kesulitan tersebut. Lalu ASW menepuk tangan dan menarik ke ruangannya hingga terjadi pemukulan.

“Mungkin karena ASW melihat saya di CCTV sedang membantu ibu yang kesulitan mengambil antrean. Tiba-tiba datang di depan saya bicara kenapa kamu bantu? Saya jawab saya hanya bantu arahkan karena ibu ini gak tau atau kesulitan ambil antrean,” paparnya.

“Lalu ASW makin tidak terkendali dan langsung mengepak tangan saya kemudian membawa saya keruangan sampai berujung pemukulan,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Eka Wahyudi, Anjas Tamba Harianja, mengatakan, setelah mendapatkan aduan dari korban, pihaknya segera melaporkan pelaku kepihak berwajib untuk diproses lebih lanjut bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak .

“Saya sudah laporkan oknum pegawai PA tersebut, bahkan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/702/V/2022/Reskril oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Bogor, Sektor Cibinong, tanggal 14 Mei 2022,” jelas Anjas sapaan akrabnya itu.

Anjas yang juga sebagai Ketua Bidang Hukum Ormas Garda Prabowo Kabupaten Bogor itu menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASW selaku ASN yang diduga sebagai Kabag Umum tersebut belum ditahan oleh pihak Kepolisian lantaran ditangguhkan penahanannya.

“Terduga pelaku pemukulan sudah di tetapkan tersangka oleh Kepolisian namun belum dilakukan penahanan karena pihak tersangka telah menyampaikan surat penangguhan Penahanan yang di jaminkan oleh kuasa Hukum tersangka pada tanggal 13 Mei 2022,” jelas Anjas.

Dengan sudah ditetapkannya terlapor sebagai tersangka, Ia meminta kepada pihak penegak hukum agar segera memproses pelaku agar segera dilakukan penahanan.

“Saya selaku kuasa hukum Korban meminta supaya secepatnya diproses karena status ini sudah jadi tersangka dan kasusnya dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, supaya sesegera mungkin dilakukan penahanan terhadap tersangka,” pintanya.

Dia mengklaim bahwa bukti-bukti yang dimilikinya sudah cukup sebagai bahan penahanan tersangka.

“Kami memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjadi bahan tersangka bisa ditahan, hasil visum dari rumah sakit jelas membuktikan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban EW,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *