HomeHukum & KriminalNasionalNews

OJK Bersama Kominfo dan Kepolisian Siap Berantas Pinjol Ilegal Yang Meresahkan

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Net)

Nasional, BogorUpdate.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kominfo dan Kepolisian siap memberantas layanan keuangan digital atau pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan.

“Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandantangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021,” terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1/22).

Adapun Komitmen OJK tersebut didasarkan pada pemahaman warga atas produk dan layanan digital yang tidak diiringi dengan pemahaman resikonya.

“Sehingga masyarakat bisa memahami konsekuensi secara lengkap. Terutama produk berizin maupun tidak berizin,” ujarnya.

Kemudian, OJK bersama stakeholder terkait akan meningkatkan literasi, edukasi, dan melakukan penegakan hukum untuk perlindungan masyarakat.

“Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait,” tandasnya.

Exit mobile version