Bogor RayaPemerintahanTraveling

Ogah Bayar Pajak, Wisata Nirvana Valley Terancam Disegel!

Sukamakmur, BogorUpdate.com
Pengelola wisata Nirvana Valley yang berlokasi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dinilai ngemplang pajak. Sebab, objek wisata yang telah berdiri hampir setahun ini tidak pernah memberikan kontribusinya kepada daerah dalam bentuk pajak. Hal itu disampaikan UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol.

“Dari pertama berdiri, Nirvana Valley tidak pernah bayar pajak. Padahal, pajak merupakan kewajiban buat semuanya, salah satunya adalah tempat wisata,” ungkap kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Herry Gianantha, kepada Bogorupdate.com, Selasa (27/10/20).

Menurut Herry, beberapa hari lalu pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengelola wisata tersebut agar membayar pajak hiburan dan wisata. Karena tidak ada respon, surat teguran pertama pun dilayangkan. Seolah tak digubris, pajak hiburan tetap saja tak dibayarkan. “Rencananya surat teguran kedua akan dilayangkan pada minggu-minggu ini, Kami akan memberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. Jika tidak juga ditanggapi, wisata itu akan kami segel,” ancamnya.

Jika penyegelan benar terjadi, maka wisata tersebut dilarang untuk beroperasi sementara waktu hingga semua tunggakan dibayar. Hal ini sebagai bentuk sanksi (hukuman, red) bagi wajib pajak (WP) yang tidak taat aturan. “Penyegelan bisa diumpamakan sebagai pencabutan izin operasional sementara, aktivitas objek wisata baru bisa kembali dilakukan setelah tunggakan pajak diselesaikan,” jelasnya.

Secara teknis, tambahnya, besaran pajak hiburan disesuaikan dengan banyaknya tiket objek wisata yang habis terjual. “Sesuai aturan, Kabupaten Bogor jatah pajak hiburan sebesar Rp 10 persen dari total penjualan tiket. Agar pembayaran tak begitu berat, pembayaran pajak bisa diangsur setiap bulan,” imbuhnya.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Exit mobile version